Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. K3 bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja agar produktivitas mereka meningkat. Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan mendapatkan citra yang baik di mata publik. Tidak hanya kesehatan fisik, tetapi kesehatan mental para pekerja juga perlu diperhatikan agar terjadi kerukunan dan partisipasi kerja.
Sepanjang tahun 2024, Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan terkait jumlah kecelakaan kerja. Menurut Data Prioritas Ketenagakerjaan pada periode Januari s.d. Mei 2024, tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 162.237 kasus dengan rincian sebanyak 91,83 persen termasuk penerima upah, 7,26 persen bukan penerima upah, dan 0,91 persen peserta jasa konstruksi. Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menduduki posisi teratas dalam data tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan dan pekerja terhadap pentingnya K3 masih rendah. Padahal, pemerintah Indonesia telah menjamin hak pekerja yang memperoleh perlindungan atas K3 melalui Undang-Undang Pasal 86 Ayat 1 Tahun 2023. Namun, implementasi yang dilakukan pemerintah belum terwujud dengan baik.
Rendahnya kesadaran atas pentingnya K3 dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pemenuhan peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten dan tidak sesuai standar dapat terjadi apabila pengawasan pemerintah kurang ketat. Penyebab lainnya adalah keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan K3. Minimnya edukasi dalam perusahaan membuat banyak pekerja tidak bisa diajak bekerja sama dengan pelaksanaan SMK3 dan mereka beranggapan bahwa keselamatan kerja tidak terlalu penting.
 Kita dapat meniru prinsip zero accident dari PT PLN (Persero) yang berhasil menekan angka kecelakaan kerja secara signifikan hingga 52 persen sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Aryadi, Kadisnakertrans Provinsi NTB, memaparkan lima strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja. Pertama, memastikan seluruh peralatan atau mesin, jaringan, dan bahan telah memenuhi standar mutu layak operasi dan perlu dilakukan pengujian secara berkala. Kedua, meningkatkan pengetahuan tentang K3 dan keterampilan penggunaan peralatan atau mesin pada semua jajaran perusahaan. Ketiga, memastikan setiap pekerja memiliki disiplin dan etos kerja yang baik dalam menerapkan standar kerja sesuai SOP yang telah dibuat. Keempat, memberikan penghargaan kepada karyawan yang patuh dan memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar aturan. Terakhir, memberikan jaminan perlindungan sosial dan menyediakan layanan kesehatan bagi karyawannya.
Kehadiran K3 sangat dibutuhkan di rumah sakit karena tempat tersebut merupakan fasilitas kesehatan yang paling kompleks. Hal tersebut dapat ditinjau dari jumlah dan karakteristik pelayanan yang tersedia, luas area yang diperlukan selama pelayanan, jumlah dan ragam personal yang terlibat dalam pemberian pelayanan, serta teknologi dan peralatan untuk penyelenggaraan pelayanan. Para pekerja rumah sakit terpapar berbagai risiko kerja yang membahayakan kesehatan mereka, seperti paparan infeksi, cedera fisik, hingga stres dan kelelahan. Adanya K3 di rumah sakit juga penting bagi keamanan dan kenyamanan pasien dan keluarga.
Untuk meningkatkan kesadaran K3 di rumah sakit, dapat dilakukan berbagai cara. Tenaga medis dan staf rumah sakit dapat mengikuti pelatihan K3 secara berkala. Pelatihan tersebut dapat berupa prosedur evakuasi darurat, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan penanganan infeksi dan limbah medis yang benar. Anggaran yang cukup untuk fasilitas dapat mendukung realisasi K3. Pemerintah juga harus lebih proaktif dalam memberikan insentif dan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak menerapkan K3 sesuai standar. Yang terpenting, kesadaran pentingnya K3 pada setiap individu merupakan kunci utama dalam terlaksananya K3 yang baik dan tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H