5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS
Di dalam PMKes/66 Pasal 29, dijelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan K3RS dilakukan oleh menteri, kepala dinas provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing masing, sedangkan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut  dapat melibatkan pihak rumah sakit. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui tiga cara:
a) Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis.
b) Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM K3RS.
c) Monitoring dan evaluasi.
Pemberian pendidikan dan pelatihan untuk SDM yang terlibat dalam K3RS, dengan tujuan agar pihak-pihak tersebut memahami peran mereka dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam PMKES/66 tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa jenis kegiatan dalam pendidikan dan pelatihan K3RS, yaitu:
- Pendidikan diselenggarakan setiap tahun bagi SDM rumah sakit, dengan isi materi berupa pencegahan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, ergonomi dan kedisiplinan penggunaan alat pelindung diri.
- Sosialisasi yang diberikan pada pengunjung dan pendamping pasien mengenai kebakaran dan kedaruratan bencana.
- Ujian mengenai pengetahuan SDM rumah sakit mengenai peranan mereka dalam setiap prorgram K3 dengan cara simulasi dan kuesioner.
- Dokumentasi pelatihan, pengujian dan hasil pengujian sehingga dapat dipelajari kembali dan diakses oleh semua pihak.
Salah satu contoh dari pemberian pendidikan dan pelatihan untuk SDM K3 di rumah sakit adalah sosialisasi yang dilakukan Rumah Sakit Universitas Brawijaya terkait K3 dan manajemen risiko yang sudah diterapkan oleh RSUB. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 6 April 2019 dengan peserta sosialisasi sebanyak 33 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.