Mohon tunggu...
Yasmin Nisa D
Yasmin Nisa D Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Universitas Padjajaran

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bagaimana Rumah Sakit Melakukan K3

12 November 2019   20:38 Diperbarui: 12 November 2019   20:44 1826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa  sih itu K3? 

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang. K3 atau singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu upaya  yang dilakukan oleh perusahaan dan/atau organisasi untuk mengurangi risiko yang membahayakan bagi pekerja, perusahaan dan lingkungan sekitarnya, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung.

Keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikatakan menjadi bagian penting di dunia kerja. Berdasarkan data dari International Labour Organization pada tahun 2018, setiap tahunnya ada dua juta lebih tenaga kerja yang tewas akibat kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau penyakit akibat di lingkungan kerja.

Selain itu, ada tiga ratus tujuh puluh juta lebih pekerja yang mengalami cedera, terluka ataupun terkena penyakit setiap tahunnya akibat kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. 

K3 sendiri wajib dilakukan dan diterapkan di perusahaan, instansi pemerintah dan organisasi-organisasi yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di lingkungan yang memberikan layanan kesehatan, seperti rumah sakit. Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang memberikan pelayanan berupa pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 

K3 di rumah sakit sudah memiliki peraturannya sendiri, yaitu tercantum dalam  Peraturan Menteri Kesehatan/66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit atau lebih dikenal dengan nama K3RS. Didalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rumah sakit termasuk dalam tempat kerja yang memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi SDM  rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung bahkan di lingkungan sekitar rumah sakit tersebut. Oleh karenanya dibuat peraturan yang mengatur tentang K3 di rumah sakit dengan tujuan terciptanya kondisi rumah sakit yang sehat, aman, selamat dan nyaman bagi semua pihak, sehingga proses pelayanan dapat berjalan baik dan lancar

Dalam melaksanakan isi Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, terdapat 5 langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan K3RS, yaitu:

1. Penetapan kebijakan K3RS.

2. Perencanaan K3RS.

3. Pelaksanaan rencana K3RS.

4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun