Mohon tunggu...
Yasmina Shofa Az Zahra
Yasmina Shofa Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa berdomisili Bandung dengan ketertarikan pada bidang penulisan dan jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tilang Elektornik Berlaku, Waspada Pinjami Kendaraan Pribadi

2 Januari 2023   16:01 Diperbarui: 2 Januari 2023   16:01 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fitur face recognition yang nantinya akan diterapkan bukan berarti masyarakat tidak perlu berhati-hati. Fitur ini tentunya tetap akan kesulitan mengenali wajah jika pengendara menggunakan atribut yang menutupi figur wajahnya seperti helm berkaca gelap, masker, atau kacamata gelap. Tak ada salahnya untuk tetap berhati-hati atas kendaraan pribadi. 

ELTE Belum Efektif dan Perlu Pembenahan

Dengan belum adanya fitur face recognition, jelas bahwa ELTE masih banyak celah yang membuat masyarakat bertanya-tanya, seberapa efektif apa ELTE dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas?

Adanya kemungkinan ELTE salah sasaran dalam mengirim surat tilang elektronik juga dirasa cukup meresahkan. Jika dibandingkan dengan tilang manual, apakah permasalahan-permasalahan yang timbul akibat perubahan metode tilang ini dapat teratasi?

Tentu tidak akan timbul kekhawatiran meminjamkan kendaraan jika yang diberlakukan adalah tilang manual karena surat tilang akan ditujukan kepada pengguna kendaraan sesuai dengan identitas KTP dan SIM-nya. 

Tilang manual dan tilang elektronik masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihannya. Dengan diberlakukannya tilang elektronik, tilang manual seharusnya tidak sepenuhnya dihilangkan. Untuk beberapa kasus, justru tilang manual lah yang lebih efektif dalam menumbuhkan rasa jera kepada pelanggar. Namun, tilang elektronik akan lebih jeli dalam menangkap pelanggaran di lalu lintas.

Perlu diadakannya pengkajian ulang terhadap keputusan ini. Apabila kedua metode tersebut yaitu tilang manual dan tilang elektronik, dikombinasikan untuk saling menutup celah masing-masing, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas mungkin akan berkurang signifikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun