Mohon tunggu...
Yasmin Aqillah
Yasmin Aqillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relationship Berujung Tindak Kriminalitas

7 November 2020   03:58 Diperbarui: 7 November 2020   08:20 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminalitas sudah semakin marak di negeri ini dan sangat meresahkan masyarakat. Banyak orang yang melakukan hal apa saja untuk memenuhi kehidupannya termasuk melakukan penyimpangan sosial, yaitu tindakan kriminalitas. 

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tindakan kriminalitas ini juga dilandasi oleh paksaan-paksaan yang kuat baik dari dalam diri maupun dalam lingkungan sekitar yang mendukung. Tindakan kriminalitas ini dapat dilakukan semua orang, pria maupun wanita; kaya maupun miskin; bahkan dapat dilakukan oleh seorang pemuda. 

Dalam UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Pasal 1 ayat 1 Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembanan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Kriminalitas yang dilakukan pemuda dapat dikategorikan kedalam kenakalan remaja. 

Menurut Kartono (2005), pakar sosiologi Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.Kenakalan remaja dilakukan para pemuda bukan karena untuk memenuhi kehidupannya, namun seringkali remaja melakukan perilaku menyimpang atas dasar kemauannya sendiri dan terpengaruh oleh teman sebaya. 

Kriminalitas merupakan perilaku remaja yang tidak dapat ditolerir tindakannya karena sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku secara sah dan sangat meresahkan masyarakat.

Dari segi hukum, menurut Singgih D Gunarsa (1988) kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum, yaitu: 1) Kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diatur dalam undang-undang, sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggar hukum, 2) Kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa.

Perilaku Kriminalitas yang dilakukan remaja dapat berupa pembegalan, pencurian, penjambretan, penganiayaan, pengeroyokan, sajam, pencabulan, pelecehan seksual, dan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Kriminalitas bukan saja dilakukan oleh remaja terhadap masyarakat, tetapi dapat mereka lakukan terhadap orang-orang yang mereka kenal atau yang berhubungan intim dengan mereka, termasuk kekasih atau yang akrab disebut pacar. 

Karena kekasih yang sudah memiliki hubungan yang intim satu sama lain, membuat mereka kadang saling melakukan tindakan seenaknya terhadap satu dengan yang lain. Salah satunya adalah tindakan kekerasan yang sering dilakukan khususnya oleh para remaja. Hal ini disebut abusive relationship.

Abusive relationship merupakan suatu hubungan yang tidak sehat untuk diri sendiri dan pasangan. Ketika seseorang pada tahap kehidupan remaja, mereka sulit untuk mengontrol emosi yang dimiliki, sehingga dapat mempengaruhi sikapnya terhadap orang lain. Hal inilah yang dapat menimbulkan kekerasan dalam hubungan percintaan sehingga dapat disebut abusive relationship. Perilaku ini dapat merugikan satu pihak, biasanya dialami oleh perempuan.

Kekerasan dalam percintaan dapat berupa kekerasan fisik dan psikis oleh pasangan. 

Ketika suatu hubungan sudah memasuki tahap kekerasan, maka ini dapat tergolong kedalam sebuah tindakan kriminalitas. Banyak contoh kasus perilaku kekerasan fisik yang dialami dalam hubungan percintaan, misalnya dengan dipukul, didorong, digigit, dicekik, ditendang. Sedangkan kekerasan psikologis yaitu dengan cara mengancam, menghina, merendahkan, mengintimidasi dan mengisolasi. Korban juga dikontrol dalam beraktivitas seperti dengan siapa bergaul, dengan siapa berbicara dan membatasi keterlibatan korban dengan orang lain dengan menggunakan kecemburuan untuk membenarkan tindakan pelaku.  Hubungan romantis dapat menjurus pada abusive relationship, menurut McCrea, ditandai dengan adanya kecenderungan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun