Mohon tunggu...
Yasmin Alif Xaviera
Yasmin Alif Xaviera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Keperluan Publikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perlukah Logo Halal pada Pedagang Kaki Lima?

30 Maret 2022   17:51 Diperbarui: 30 Maret 2022   18:40 4128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa atau sekitar 86,9% berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2021. Dengan jumlah yang tak sedikit itu membuat rakyat Indonesia khususnya umat islam terbiasa dan menghiraukan ada atau tidaknya logo halal pada pedagang kaki lima.

Sebagai contohnya, pecel ayam atau nasi goreng di pinggir jalan. Pasti  kebanyakan orang tidak terlalu memperhatikan ada atau tidaknya logo halal pada gerobak makanan atau spanduk kaki lima tersebut karena rasa aman yang timbul akibat merasa bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim sehingga bahan atau alat yang digunakan pastinya halal. Namun, sebenarnya bagaimana kewajiban sertifikasi halal secara resmi bagi pedagang kaki lima ini?

Pada Kamis, 17 Oktober 2019 BPJPH Kemenag resmi memulai Tahapan wajib melakukan sertifikasi halal yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Agama pada periode tersebut yaitu Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terlebih dahulu untuk produk makanan dan minuman.

Tentunya pemberlakuan ini dilakukan secara bertahap, dari 17 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Setelah masa tersebut akan mulai diberlakukan sanksi bagi pedagang kaki lima yang masih belum mengurus sertifikasi halal.

Jadi meskipun bagi sebagian orang logo halal pada pedagang kaki lima tidak perlu, namun sesuai dengan peraturan yang berlaku pedagang kaki lima wajib mengurus sertifikasi halal. Maka pelaku usaha makanan dan minuman khususnya pedagang kaki lima perlu mengurus sertifikasi halal bagi produk yang mereka jajakan kepada pembeli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun