muslim dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa atau sekitar 86,9% berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 31 Desember 2021. Dengan jumlah yang tak sedikit itu membuat rakyat Indonesia khususnya umat islam terbiasa dan menghiraukan ada atau tidaknya logo halal pada pedagang kaki lima.
Indonesia dengan mayoritas pendudukSebagai contohnya, pecel ayam atau nasi goreng di pinggir jalan. Pasti  kebanyakan orang tidak terlalu memperhatikan ada atau tidaknya logo halal pada gerobak makanan atau spanduk kaki lima tersebut karena rasa aman yang timbul akibat merasa bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim sehingga bahan atau alat yang digunakan pastinya halal. Namun, sebenarnya bagaimana kewajiban sertifikasi halal secara resmi bagi pedagang kaki lima ini?
Pada Kamis, 17 Oktober 2019 BPJPH Kemenag resmi memulai Tahapan wajib melakukan sertifikasi halal yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menteri Agama pada periode tersebut yaitu Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan terlebih dahulu untuk produk makanan dan minuman.
Tentunya pemberlakuan ini dilakukan secara bertahap, dari 17 Oktober hingga 17 Oktober 2024. Setelah masa tersebut akan mulai diberlakukan sanksi bagi pedagang kaki lima yang masih belum mengurus sertifikasi halal.
Jadi meskipun bagi sebagian orang logo halal pada pedagang kaki lima tidak perlu, namun sesuai dengan peraturan yang berlaku pedagang kaki lima wajib mengurus sertifikasi halal. Maka pelaku usaha makanan dan minuman khususnya pedagang kaki lima perlu mengurus sertifikasi halal bagi produk yang mereka jajakan kepada pembeli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H