Sudah menjadi hal lumrah, sejak awal Ramadhan hingga lebaran tiba, harga-harga kebutuhan pokok perlahan namun pasti akan merangkak naik.  Diawali dengan harga telur, ayam, daging lalu merembet ke sayuran maupun  bumbu-bumbu dapur. Situasi mahalnya harga kebutuhan pokok ini tidak  hanya didominasi saat ramadhan maupun lebaran tapi juga hari-hari besar  keagamaan lain seperti natal, tahun baru dan imlek. Namun, mengingat  ramadhan dan lebaran seringkali berdekatan dengan tahun ajaran baru  dimana kebutuhan sekolah juga turut merengsek membuat para pengendali  keuangan rumah tangga histeris. Bagai dua sisi mata uang, di lain pihak  masyarakat dikejar kebutuhan namun dituntut harus pandai berhemat pula  dan tentu saja itu bukan perkara mudah.Â
Harga beberapa komoditas pangan yang kerap tak terkendali menurut Kepala Penelitian Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, seperti dikutip neraca.co.id selain tidak adanya ketersediaan pangan yang cukup, ketidakakuratan data pangan yang berimbas permasalahan penanganan pangan, disebabkan beberapa hal seperti parameter pengambilan sampling yang sudah "out of date", ketidakcermatan enumerator dan jawaban narasumber. Data pangan yang tidak akurat menyebabkan banyak hal, salah satunya penentuan kebijakan yang tidak efektif. Kebijakan yang tidak efektif ini tentu berdampak pada pemenuhan kebutuhan pangan rakyat. Sementara, distribusi barang yang panjang serta adanya penimbunan yang dilakukan oleh distributor nakal dan pedagang besar yang tidak mau menjual beberapa komoditas tersebut karena terlalu lama ditimbun di gudang turut merugikan para pedagang eceran.
Hak Atas Pangan Tak Boleh Dikebiri
Hak atas pangan merupakan hak asasi paling mendasar karena merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama sehingga pemenuhan akan pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai landasan untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Hal yang paling penting dalam pemenuhan hak atas pangan adalah terjaminnya ketahanan pangan bagi setiap individu dan rumah tangga. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu.
Pengalaman telah membuktikan bahwa gangguan pada ketahanan pangan, seperti meroketnya kenaikan harga beras pada waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Posisi pangan sangat menentukan dalam stabilisasi ekonomi-politik karena merupakan kebutuhan dasar manusia, yang harus dipenuhi sesuai dengan hak asasinya sehingga merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional. Dengan demikian, ketahanan pangan yang kuat harus dicirikan oleh kemandirian pangan atau kedaulatan pangan.
Untuk saat ini, Indeks Ketahanan Pangan (Global Food Security Index/GFSI) Indonesia sendiri berada di peringkat 71 dari 113 negara. Nilai indeks ini mengalami peningkatan dari 47,9 pada 2015 menjadi 50,6 pada 2016. Kenaikan indeks ini termasuk menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.
The Economist Intelligence Unit dalam laporan GFSI menyatakan peningkatan indeks ketahanan pangan Indonesia terjadi karena didukung tiga aspek utama yakni keterjangkauan, ketersediaan, serta kualitas dan keamanan. Menurut Kementerian Pertanian aspek keterjangkauan mengalami kenaikan yang signifikan karena kebijakan Toko Tani Indonesia (TTI). Diluncurkan pada 2015, program ini dianggap memperpendek rantai perdagangan pangan di Indonesia.Â
BULOG Sebagai Investasi Kesejahteraan Masyarakat
Dalam rangka terus memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia, pemerintah dituntut untuk memperbaiki semua sektor, terutama sektor pangan. Mengacu kebutuhan pangan yang tidaklah sedikit, pemerintah menunjuk Perum BULOG untuk berperan sebagai PSO (Public Service Obligation) berdasarkan Perpres 48/2016
1. Pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen
2. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)
3. Penyediaan dan distribusi pangan
4. Pengembangan industri pangan
5. Pengembangan pergudangan pangan
6. Importasi pangan
Ketersediaan (Availibility)
- Tersedianya pangan pokok yang cukup baik untuk konsumsi dan cadangan nasional
Keterjangkauan (Affordability)
- Harga Pangan pokok yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
- Seluruh lapisan masyarakat di desa dan di kota dapat dengan mudah mendapatkan bahan pangan pokok
Kestabilan (Stability)
- Adanya stok pangan yang stabil
- Harga pangan pokokyang relatif stabil tanpa ada gejolak yang berarti
Kualitas (Quality)
- Kualitas pangan pokok yang layak konsumsi
- Asupan gizi masyarakat yang seimbang antara karbohidrat, protein, vitamin dan mineral
RPK menjadi jaringan distribusi pangan yang dimaksudkan untuk kegiatan stabilisasi harga dan pelayanan program-program pemerintah, sesuai dengan penugasan pada Perum Bulog yang tertuang pada Perpres No 48 Tahun 2016. Penugasan tersebut antara lain berupa pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Melalui RPK, Perum Bulog mengajak masyarakat luas untuk ikut serta menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pokok. Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan RPK ini disebut sebagai Sahabat RPK. Mereka yang tergabung sebagai sahabat RPK akan mendapatkan suplai kebutuhan pangan, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, dan tepung. Intinya dengan RPK, Bulog hendak mendekatkan diri dengan masyarakat, menjaga stabilitas harga serta menekan inflasi. Â Â
Di samping syarat administrasi, calon Sahabat RPK  diharuskan memiliki tempat sebagai gerai (outlet) penjualan. Outlet  tersebut dapat memanfaatkan tempat kosong di rumah, seperti teras atau  garasi.
Setelah pengajuan dan persyaratan tersebut dipenuhi,  lokasi calon Sahabat RPK akan disurvei pihak Bulog setempat. Lokasi itu  akan mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu tempat tinggal/usaha,  lingkungan sekitar, akses jalan, serta titik sebaran RPK yang sudah ada.  Langkah terakhir ialah penetapan sebagai Sahabat RPK setelah proses  verifikasi dokumen dilakukan dan lulus survei lokasi.
Selanjutnya,  Sahabat RPK melakukan pembelian terhadap berbagai jenis komoditas agar  dapat dinyatakan aktif dan melakukan repeat order yang dapat disesuaikan  dengan kebutuhan penjualan. Sahabat RPK juga akan diberi media promosi  secara gratis seperti spanduk nama, X-banner harga, kartu nama,  sertifikat, serta kartu anggota dan promosi dalam akun media sosial  resmi RPK. Selain mendapatkan hak-hak seperti di atas, sahabat RPK  mempunyai kewajiban untuk menaati aturan HET yang telah ditetapkan Perum  Bulog untuk menjaga stabilisasi harga di tingkat konsumen.                                                                                                                   Â
Perjalanan rumah pangan  kita (RPR) dengan produk kitanya tentu masih panjang dan butuh sinergi  dari berbagai pihak utamanya pemerintah sebagai stokeholder dan  masyarakat sebagai pelaksana sekaligus pengawas. Tak berhenti sampai  disini. Demi mengatasi naik turunnya harga bahan pokok sudah seharusnya  pemerintah memastikan dan melakukan pemetaan wilayah produksi pangan  nasional. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat melihat secara  utuh apa saja yang menjadi kendala dan menyebabkan terjadinya kenaikan  harga pada beberapa barang kebutuhan pokok dengan selalu menekankan  validitas data sebagai acuan.
Selanjutnya, Pemerintah  harus memastikan kelancaran jalur distribusi dari daerah produksi  pangan hingga ke pasar tradisional. Faktanya, bahwa selama ini, biaya  distribusi mempengaruhi harga barang hingga 21% lebih. Maka subsidi  distribusi dan pemangkasan jalur distribusi dapat mengurangi lonjakan  harga. Untuk mewujudkan itu semua, sekali lagi pemerintah harus duduk  bersama agar bisa memangkas rantai distribusi barang yang cukup panjang. Â
Terakhir, pemerintah harus bersikap tegas terhadap pihak pihak yang  melakukan aksi penimbunan. Sebab, aksi semacam inilah yang akhirnya  menyudutkan pedagang pasar, seakan-akan pedagang pasar yang melakukan  aksi ambil untung dari situasi yang ada.
Untuk itu harus ada  kerjasama lintas Kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertanian,  Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga  Kepolisian. Hal ini penting guna memastikan jalur distribusi tersebut  tidak mengalami hambatan dan kendala.
Dengan sinergi dan  komunikasi yang masif diharapkan psikologi pasar bisa dikendalikan  pemerintah sedikit demi sedikit dengan menjaga ketersediaan ditingkat  hulu atau produsen dan memastikan distribusi pangan berjalan lancar di  tingkat hilir atau konsumen.
Referensi:
Ini 4 Faktor Penyebab Kenaikan Harga Bahan Pokok
Data Tak Akurat Penyebab Gejolak Harga Pangan
Ketahanan Pangan Nasional dan Perum BULOG
Sosialisasi Rumah Pangan Kita (RTA)
Stabilkan Harga, Perum BULOG Kembangkan RPK
Ini Saran Pedagang ke Pemerintah Agar Harga Sembako Stabil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H