RPK menjadi jaringan distribusi pangan yang dimaksudkan untuk kegiatan stabilisasi harga dan pelayanan program-program pemerintah, sesuai dengan penugasan pada Perum Bulog yang tertuang pada Perpres No 48 Tahun 2016. Penugasan tersebut antara lain berupa pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Melalui RPK, Perum Bulog mengajak masyarakat luas untuk ikut serta menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pokok. Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan RPK ini disebut sebagai Sahabat RPK. Mereka yang tergabung sebagai sahabat RPK akan mendapatkan suplai kebutuhan pangan, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, dan tepung. Intinya dengan RPK, Bulog hendak mendekatkan diri dengan masyarakat, menjaga stabilitas harga serta menekan inflasi. Â Â
Di samping syarat administrasi, calon Sahabat RPK  diharuskan memiliki tempat sebagai gerai (outlet) penjualan. Outlet  tersebut dapat memanfaatkan tempat kosong di rumah, seperti teras atau  garasi.
Setelah pengajuan dan persyaratan tersebut dipenuhi,  lokasi calon Sahabat RPK akan disurvei pihak Bulog setempat. Lokasi itu  akan mempertimbangkan berbagai aspek, yaitu tempat tinggal/usaha,  lingkungan sekitar, akses jalan, serta titik sebaran RPK yang sudah ada.  Langkah terakhir ialah penetapan sebagai Sahabat RPK setelah proses  verifikasi dokumen dilakukan dan lulus survei lokasi.
Selanjutnya,  Sahabat RPK melakukan pembelian terhadap berbagai jenis komoditas agar  dapat dinyatakan aktif dan melakukan repeat order yang dapat disesuaikan  dengan kebutuhan penjualan. Sahabat RPK juga akan diberi media promosi  secara gratis seperti spanduk nama, X-banner harga, kartu nama,  sertifikat, serta kartu anggota dan promosi dalam akun media sosial  resmi RPK. Selain mendapatkan hak-hak seperti di atas, sahabat RPK  mempunyai kewajiban untuk menaati aturan HET yang telah ditetapkan Perum  Bulog untuk menjaga stabilisasi harga di tingkat konsumen.                                                                                                                   Â
Perjalanan rumah pangan  kita (RPR) dengan produk kitanya tentu masih panjang dan butuh sinergi  dari berbagai pihak utamanya pemerintah sebagai stokeholder dan  masyarakat sebagai pelaksana sekaligus pengawas. Tak berhenti sampai  disini. Demi mengatasi naik turunnya harga bahan pokok sudah seharusnya  pemerintah memastikan dan melakukan pemetaan wilayah produksi pangan  nasional. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat melihat secara  utuh apa saja yang menjadi kendala dan menyebabkan terjadinya kenaikan  harga pada beberapa barang kebutuhan pokok dengan selalu menekankan  validitas data sebagai acuan.
Selanjutnya, Pemerintah  harus memastikan kelancaran jalur distribusi dari daerah produksi  pangan hingga ke pasar tradisional. Faktanya, bahwa selama ini, biaya  distribusi mempengaruhi harga barang hingga 21% lebih. Maka subsidi  distribusi dan pemangkasan jalur distribusi dapat mengurangi lonjakan  harga. Untuk mewujudkan itu semua, sekali lagi pemerintah harus duduk  bersama agar bisa memangkas rantai distribusi barang yang cukup panjang. Â
Terakhir, pemerintah harus bersikap tegas terhadap pihak pihak yang  melakukan aksi penimbunan. Sebab, aksi semacam inilah yang akhirnya  menyudutkan pedagang pasar, seakan-akan pedagang pasar yang melakukan  aksi ambil untung dari situasi yang ada.
Untuk itu harus ada  kerjasama lintas Kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertanian,  Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga  Kepolisian. Hal ini penting guna memastikan jalur distribusi tersebut  tidak mengalami hambatan dan kendala.