(4) Dibangunnya kesamaan persepsi tentang kebencanaan dilingkungan masyarakat.
Peristiwa-peristiwa bencana alam di belahan dunia mana pun tidak saja menimbulkan korban jiwa, tetapi duka, serta ketakutan yang mendalam. Para korban merasa berada pada kondisi yang sangat tidak tenang, gelisah, serta kecemasan yang tidak berkesudahan.
Jika pemerintah sudah mempunyai kesadaran global dalam upaya penanganan bencana baik melalui eksistensi drama radio, maupun diterbitkannya UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang disusul terbitnya PP No. 8 Tahun 2007 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Benacana; PP No.22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; PP No. 23 Tahun 2008 Tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; dan Perda serta berbagai SK Bupati/Walikota di daerah rawan bencana.
Sudah saatnya kegiatan mitigasi bencana kita lakukan secara mandiri (swakelola) dengan melibatkan lingkungan terdekat serta mampu mandiri dengan sumber daya yang ada (swadaya) secara lebih optimal.Â
Referensi :
28 Wilayah Rawan Gempa dan Tsunami
Radio Sebagai Sarana Media Massa Elektronik
Model Sosialisasi Mitigasi Pada Masyarakat Daerah Rawan Bencana di Jawa Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H