Mohon tunggu...
Hanun Aulia Yasmin
Hanun Aulia Yasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa aktif Antropologi Universitas Airlangga

Menyukai isu lingkungan, serta fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Teori Fungsionalisme Robert K Merton Pada Penggunaan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Indonesia

29 November 2022   09:16 Diperbarui: 29 November 2022   12:44 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena pandemi yang terjadi di dunia, khususnya di wilayah Asia membuat manusia mau tidak mau berusaha sebaik mungkin agar mereka tetap bertahan ditengah gempuran virus yang tersebar. Lalu, wacana yang dari awal coba untuk dipertimbangkan ialah dengan melakukan vaksinasi untuk kekebalan tubuh atas virus Covid-19. 

Sejak awal, wacana vaksinasi pada seluruh manusia untuk memiliki daya kebal atas virus Covid-19 sudah dicoba untuk dilakukan. Tetapi, dalam perkembangannya proses vaksinasi tidak bisa langsung diedarkan dan diproses begitu saja. Perkembangan kasus covid telah memasuki babak baru yaitu tersedianya vaksin, vaksin bermanfaat untuk memicu imunitas tubuh untuk melawan virus corona (Asri, 2021). Tahap pengembangan vaksin di Indonesia memiliki berbagai macam rintangan yang menyebabkan lamanya proses pengedaran vaksin. Selain itu, kendala lain yang juga menjadi hambatan adalah penyebaran vaksin di Indonesia yang terbilang cukup lambat karena jangkauan yang dimiliki masih kurang. 

Ditambah lagi, masalah baru yang muncul akibat adanya vaksin. Masalah tersebut adalah tentang ketidakpercayaan masyarakat di Indonesia mengenai vaksin. Masalah tersebut timbul akibat isu-isu yang tersebar di sosial media tentang ketidakbenaran vaksin Covid-19. Di masa  pandemi  dimana  jarak  sosial  dibatasi  dan  aktivitas yang mengumpulkan banyak orang juga dibatasi, sehingga penyebarluasan informasi mengenai  kebijakan  vaksin  dilakukan  oleh  pemerintah  melalui  beberapa  platform media  sosial. Tetapi, hal tersebut disisi lain juga menimbulkan masalah yang menurut Sulistyawati (2022) dijelaskan adanya isu penolakan vaksin hingga munculnya kelompok anti vaksin menyebabkan keresahan tidak hanya di kalangan tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan, namun juga orang tua yang berniat memberi vaksin. 

Kebebasan yang dimiliki para pengguna di sosial media, membuat mereka juga tidak memiliki batas terhadap informasi yang mereka sebarkan. Narasi yang mereka sebarkan terkait ketidakbenaran mengenai vaksin membuat sebagian masyarakat menjadi terpengaruh. Seperti yang dijelaskan oleh Wijayanto dalam Rahayu (2021) yang menemukan bahwa telah beredar foto anggota TNI yang disebut sebagai Kasdim Gresik, Mayor Inf. Sugeng Riyadi, disertai keterangan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia usai disuntik vaksin Sinovac. Tetapi, berita tersebut dipastikan adalah berita hoax karena hingga saat ini, Kasdim Gresik dalam keadaan sehat. Adapun foto yang beredar diambil dari dokumentasi tanggal 10 Januari 2021, pada saat beliau mendampingi Danrem 084/BJ beserta keluarga melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik. Berita tersebut merupakan satu dari sekian banyak berita tentang ketidakbenaran vaksin Covid-19 di Indonesia. 

Dari masalah yang terjadi di atas, pemerintah merespons dengan mengeluarkan sebuah kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain menggunakan vaksin sebagai syarat untuk melakukan berbagai macam aktivitas yang menyangkut kegiatan berbasis massal. Hal ini membuat masyarakat menjadi terikat akan kewajiban melakukan vaksin untuk pemenuhan kepentingan mereka.  Sebagai contoh, vaksin digunakan sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik dengan ketentuan minimal sudah dua kali melakukan vaksin. Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mengebut laju vaksinasi di Indonesia, selain untuk menambah imunitas pada tubuh. Keputusan pemerintah tersebut menghasilkan hasil yang positif dimana angka kenaikan vaksinasi di Indonesia perlahan meningkat, dari yang awalnya stagnan. 

Dari fenomena tersebut, peneliti menemukan adanya analisis teori yang sesuai dengan apa yang terjadi. Teori fungsionalisme yang dikemukakan oleh Robert K. Merton tentang penggunaan fungsi manifes dan fungsi laten dapat ditelaah pada fenomena penggunaan vaksin di Indonesia. Fungsi manifes yang diartikan sebagai konsekuensi yang orang harapkan dari suatu tindakan sosial atau situasi sosial dapat dilihat dari penggunaan vaksin yang menyebabkan kondisi masyarakat di Indonesia mulai berjalan kembali normal seperti dulu kala, lalu masyarakat akhirnya memiliki kekebalan tubuh yang lebih saat terpapar virus tersebut merupakan salah satu fungsi manifes yang ditemui pada fenomena kegunaan vaksin di Indonesia. Disisi lain, fungsi laten yang diartikan sebagai konsekuensi lain dari situasi sosial nyata yang bersifat negatif (sebaliknya dari fungsi manifes) dapat dilihat dari bagaimana terdapat sebuah jasa yang memalsukan bukti vaksin untuk dijual, lalu kebocoran data masyarakat yang sudah melakukan vaksin. 

Dari uraian paragraf diatas menunjukkan adanya fungsi manifes dan fungsi laten yang ditemui pada fenomena penggunaan vaksin Covid-19 oleh masyarakat di Indonesia. Fungsi manifes dan fungsi laten tersebut digunakan untuk menjelaskan situasi masyarakat yang menurut Robert K. Merton berguna untuk mengetahui konsekuensi yang dialami oleh masyarakat akibat sebuah aktivitas atau pengaruh yang bersifat sosial.

SUMBER

Adibah, I. Z. (2017). Struktural fungsional Robert K. Merton: Aplikasinya dalam kehidupan keluarga. INSPIRASI: Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Islam, 1(2), 171-184.

Rahayu, R. N. (2021). Vaksin covid 19 di Indonesia: analisis berita hoax. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(07), 39-49.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun