2.Badan Penyelenggara
Pihak Pemerintahan sebagai Penyelenggara Negara
Negara (Pihak Pemerintahan di bawah supervisi pemerintah)
Kelompok tertentu
BUMN dan swasta
3.Bantuan Sosial
Sesuai kemampuan
Sesuai dengan ketentuan prinsip Social Adequacy
Diatur oleh Pimpinan
Sesuai program
4.Syarat untukmendapatkan jaminan