Seiring berjalannya waktu, perbedaan yang mencolok di antara keduanya tak juga bisa diatasi. Tetap saja ketidakcocokan menjadi hal yang dominan. Hingga kemudian perceraian pun diajukan, dan Rasulullah Saw. mengabulkannya.
Sebenarnya, kasus pernikahan Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsy mirip-mirip dengan pernikahan Rasulullah Saw. dengan Ibunda Khadijah. Sebagaimana yang diketahui, Khadijah adalah bangsawan yang kaya raya, sementara Rasulullah adalah orang yang bekerja untuk Khadijah waktu itu.
Tapi setelah pernikahan, Khadijah kemudian memercayakan seluruh hartanya kepada Rasulullah Saw. hingga terjadilah keseimbangan di antara keduanya untuk hidup rukun dalam pernikahan. Sayangnya hal ini tidak terjadi kepada Zaid bin Haritsah dan Zaenab binti Jahsy, hingga akhirnya keduanya bercerai.
Dari kejadian ini, ada banyak hikmah dan pelajaran yang bisa dipetik, di antaranya,
1. Strata Sosial bukanlah alasan untuk menghalangi pernikahan.
2. Walaupun Strata Sosial bukan menjadi alasan, akan tetap jika menikah dengan perbedaan strata sosial yang mencolok, dibutuhkan perjuangan besar untuk menemukan keseimbangan.
Baca juga: Zaid Bin Haritsah, Bekas Budak dan Satu-satunya Sahabat Nabi yang Namanya Diabadikan dalam Al Quran
3. Ada hadis Rasulullah Saw. yang menyerukan untuk menikahi yang sekufu (sederajat). Ini lebih memudahkan nantinya. Tapi jika kemudian memilih yang tidak sekufu, ada usaha keras yang harus dilakukan agar bisa seiring (poin kedua).
4. Perceraian bukanlah dosa jika dilakukan dengan tetap memerhatikan aturan-aturan syariat.
5. Perceraian bukanlah ukuran untuk menilai saleh atau tidaknya seorang karena hal ini pun pernah terjadi pada seorang sahabat bernama Zaid bin Haritsah.
6. Pernikahan adalah mempererat hubungan suami dan istri untuk menjalani ibadah dalam rumah tangga. Jika kemudian lebih banyak mudharatnya jika dipertahankan, tentu perceraian menjadi pilihan terbaik.