Mohon tunggu...
Yasir
Yasir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Semestar 4 UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Hubungan Internasional Semestar 4 UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sepak Bola Wanita, Apa yang Sama namun Tidak Setara: Diskriminasi Gender (?)

30 Juni 2021   19:45 Diperbarui: 30 Juni 2021   20:07 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dari dari penjelasan diatas maka dapat kita simplukan bahwa diskriminasi masih terus ada, bahkan di dalam dunia sepak bola, dimana kaum perempuan tidak mendapatkan perlakuan yang sama dan juga pendapatan yang sama. Berdasarkan penjelasan yang telah sampaikan di awal, hal ini tentu mengancam salah satu dari 7 aspek keamanan manusia, yang salah satunya adalah keamanan economy (ecomony security), keamanan komunitas (community security), dan keamanan personal (personal security), akan tetapi satu ancaman dapat berpengaruh ke ancaman lainya

Setelah berakirnya perang dunia, isu mengenai keamanan manusia mulai diperhatikan oleh pemerintahan dunia dan semakin diprioritaskan. Oleh karen itu, lahirlah United Nations Development Programme (UNDP) yang membagi 7 ancaman pada konsepsi keamanan manusia, yaitu: food security, economic security, health security, enviromental security, community security, personal security, dan political security. Berdasarkan beberapa konsepsi tersebut, bentuk ancaman memiliki efek tersendiri dan hal ini juga akan mempengaruhi keamanan lainya. Oleh karena itu, keamanan individu juga menentukan keamanan negara.

Adanya Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimana seperti kita ketahui bersama, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap Individu yang dikarenakan kebreadaanya yang sangat melekat pada diri manusia. Sehingga hadinya HAM Sehingga HAM harus diakui keberadaanya tanpa membedakan gender, ras warna kulit, agama, warna kulit, bahasa, dan kewarganegaraan seperti yang telah dicantumkan dalam Universal declaration of Human Rights. Telah banyak upaya seperti salah satunya yang dilakakukan untuk melindungi HAM yang dilakukan oleh Perserkitan Bangsa-Bangsa (PBB).

Disini penulis memandang bahwa, pada dasarnya perempuan memiliki dasar hukum yang sama dan kuat, sama seperti laki-laki. Akan tetapo dalam memimplememtasikya masih menemui banyak keterbatasan dan juga kendala. Meskipun berbagai Dokumen hukum yang dilegalisir mengani partisipasi perempuan di lapangan Sosial dan politik, tapi sampai saat ini, masih ada kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Sadari hak mereka. Pada dasarnya, keikutsertaan perempuan dalam segala segi pembangunan perlu akan adanya dukungan dari pemerintah -- pemerintah masing-masing negara dengan pembbuatan kebijakan-kebijakan yang responsive terhadap gender, sehingga kejadian yang dialami Timnas seoak bola AS tidak terulang lagi. Hal tersebut perlu dilakukan demi dapat mewujudkan kesataraan dan menghilangkan diskrriminasi yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun