Pada bulan Januari 2017 yang lalu, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang ASN yang di dalamnya mengakomodir nasib guru honorer. Apa yang sudah dilakukan oleh DPR ini tentu memberi harapan bagi guru honorer umumnya di negeri ini. Namun, hasil revisi UU ASN tersebut masih harus menunggu respon eksekutif yang sampai saat ini belum menunjukkan titik terang bagi perubahan nasib guru honorer. Sampai kapan? Jawabannya mungkin masih serupa sindiran: “Nanti Tuhan Tolong (NTT).”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H