Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, mahasiswa Departemen Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Melakukan sebuah kunjungan sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang terletak di Kecamatan Mangis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.Â
Kegiatan ini memiliki sebuah bertujuan untuk lebih dekat mengenai sejarah, adat istiadat, kebudayaan, serta peraturan yang biasa dilakukan oleh Masyarakat setempat yang telah turun temurun dari antar generasinya.Â
Kunjungan ini bukan hanya sebagai sebuah pembelajaran bagi mahasiswa HKn mengenai budaya dan tradisi lokalnya, namun juga berkaitan dengan peningkatan Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu SDGs No 8 yang menekankan pada pentingnya pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDGs No. 15 dengan kaitannya pada pelestarian ekosistem darat.Â
Hal ini akan dapat dilihat adat istiadat dan kebiasaan dari Masyarakat setempat yang telah Mahasiswa HKn observasi dan pahami dari penjelasan yang diberikan oleh Tetua Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan sebuah desa yang terletak di ujung timur pulau bali yang diakui sebagai desa adat yang memiliki sebuah adat istiadat dan kebudayaan unik dan autentik. Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki artian "Kering, Tengah, dan Asing" yang berasal adalah dari daerah barat yaitu dari desa Bedulu.Â
Masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan ini memiliki silsilah organisasi yang cukup unik yaitu adanya tatanan masyarakat yangterdiri dari 28 Kartu Keluarga meliputi 5 orang Luwangan (tetua setempat), 5 orang Klan Desa (Petinggi Desa Adat), 5 orang Barang Tebehan, dan masyarakat lainnya sebagai tambalambung (sie perlengkapan). Â
Masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki salah satu keunikan Ketika berkunjung kesana, yaitu wisatawan akan bisa melihat kerbau yang dilepaskan tanpa adanya tali yang mengikat sebab kerbau tersebut dianggap sebagai milik semua Masyarakat setempat tanpa adanya kepemilikan pribadi, dan kerbau itulah yang nantinya akan dipotong sebelum upacara adat untuk dijadikan sesajen dan dibagikan ke setiap warga.
Beberapa tradisi yang menjadi ciri khas dari Masyarakat desa adat Tenganan Peringsingan ini adalah tradisi pernikahannya Dimana laki -- laki masyarakat setempat boleh meminang Perempuan dari luar desa asalkan masih berasal dari Masyarakat bali, namun harus melewati adanya Keputusan dengan sebuah ritual, ketika ritual tersebut dilaksanakan dan muncul sebuah api dengan berbentuk bunga maka tidak diperbolehkan untuk menikahi gadis itu akan tetapi jika hasilnya sebaliknya maka diperbolehkalah menikahi atau meminang gadis tersebut.Â