Mohon tunggu...
Yasinta Amanda Pramesti
Yasinta Amanda Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halo saya Yasinta Amanda Pramesti. Mahasiswi aktif dari Universitas Pamulang dan sudah semester 5. Saya memiliki minat yang tinggi dalam bidang akuntansi dan media sosial.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dari Kemenangan ke Kehancuran: Kisah Nyata Korban LIngkaran Hitam

17 Desember 2024   19:48 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:47 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Lingkaran Hitam Judol dan Pinjol

Namun, kekalahan beruntun membuat Z semakin tergantung pada pinjaman online. "Saya tidak bisa membayar utang dan terpaksa meminjam uang lagi untuk membiayai kegiatan judi. Saya merasa terjebak dalam lingkaran hitam yang tidak terhenti," tambahnya.

Z mengaku telah menghabiskan lebih dari Rp 20 juta untuk bermain judi online dan pinjaman online. "Saya sangat menyesal dan ingin keluar dari lingkaran hitam ini. Saya ingin memulai hidup baru dan meninggalkan kebiasaan buruk ini," ujarnya.

BAGAIMANA LINGKARAN HITAM DAPAT TERBENTUK?

Ilustrasi Lingkaran Hitam Judol dan Pinjol
Ilustrasi Lingkaran Hitam Judol dan Pinjol

Dari kisah 2 korban diatas, maka dapat dianalisis jika lingkaran Hitam dapat terbentuk karena:

  • Judi online: Seseorang mulai bermain judi online, tertarik oleh janji keuntungan cepat dan mudah.
  • Kehilangan uang: Pemain judi online mengalami kekalahan beruntun, menghabiskan uang mereka.
  • Pinjaman online: Untuk menutupi kerugian, mereka meminjam uang dari pinjaman online dengan bunga tinggi.
  • Utang yang meningkat: Peminjam tidak mampu membayar utang, sehingga utang mereka meningkat.
  • Ketergantungan: Mereka kembali bermain judi online untuk membayar utang, menciptakan lingkaran hitam yang tidak terhenti.

APA DAMPAK NYA JIKA TERJEBAK DALAM LINGKARAN HITAM?

Dampak lingkaran hitam judi online dan pinjaman online sangat berbahaya. Secara hukum, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara 4-6 tahun dan denda Rp10 juta-Rp30 juta (Pasal 303 KUHP) atau penjara 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar (Pasal 27 ayat (2) UU ITE).

Dampak finansialnya meliputi kerugian uang signifikan, utang yang sulit dibayar, dan bunga tinggi. Selain itu, korban juga mengalami stres, kecemasan, depresi, dan gangguan hubungan sosial. Hal ini dapat menyebabkan pengasingan diri, kehilangan pekerjaan, dan masalah kesehatan.

LALU APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA SUDAH TERJEBAK DALAM LINGKARAN HITAM?

Bagi A(21) dan Z(23) terjebak dalam lingkaran hitam bukanlah cobaan atau takdir, tapi sebagai kesalahan mereka sendiri. 

"Saya harus memperbaiki diri dan keluar dari lingkaran hitam ini Saya tahu betapa sulitnya keluar dari lingkaran hitam judi online dan pinjaman online" ujar A(21)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun