Penulis: Muhammad Rafi Munazat Arif & Raden Muhammad Ilham Jibrail
Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) telah menjadi perbincangan hangat di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dengan berkembangnya teknologi internet seperti sekarang ini, internet menjadi salah satu sumber yang paling banyak memotivasi kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh banyak remaja.
Menurut Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kegiatan perjudian serta pinjaman online telah merusak masyarakat dan dapat memberikan dampak negatif yang signifikan jika tidak segera diatasi.
Pengguna yang terjebak dalam perjudian online cenderung meminjam uang untuk melanjutkan permainan atau menutupi kerugian mereka. Judol dan Pinjol meskipun menawarkan kemudahan dan keuntungan instan, menyimpan risiko besar yang bisa menghancurkan keuangan dan mental seseorang.
KISAH NYATA KORBAN
Kisah A (21)
A, mahasiswa semester 3, awalnya hanya mencoba bermain judi online untuk mengisi waktu luang. Namun, kemudahan akses pinjaman online membuatnya terjebak dalam lingkaran hitam. "Saya pikir hanya sekadar mencoba, tapi kemudahan mendapatkan uang membuat saya tergantung," ujar A.
Menurut A, Â proses peminjaman uang sangat mudah dan cepat. "Hanya dengan melengkapi data diri, uang bisa tercairkan dalam waktu singkat. Saya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan uang dan langsung bisa memainkan judi lagi," tambahnya.
A mengaku telah menghabiskan lebih dari Rp 10 juta untuk bermain judi online dan pinjaman online. "Saya tidak sadar bahwa saya telah kehilangan banyak uang. Saya hanya ingin menang dan mendapatkan kembali uang yang hilang," ujarnya.
Kisah Z (23)
Z, lulusan universitas swasta, mengalami nasib serupa. Ia mulai bermain judi online setelah diberi kemenangan pertama kali. "Saya merasa sangat euforia ketika memenangkan taruhan pertama kali. Saya pikir saya bisa menang terus dan mendapatkan banyak uang," ujar Z.