Mohon tunggu...
Yasientha Dinda Syachkresna
Yasientha Dinda Syachkresna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Creator

Semoga bermanfaat!^^

Selanjutnya

Tutup

Film

Diam-diam Dua Garis Biru (2019) Mengandung Pelanggaran UU

17 September 2022   18:45 Diperbarui: 17 September 2022   18:47 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang belum pernah menonton film yang dibintangi Angga Yunanda dan Adhisty Zara?

Film laris berjudul Dua Garis Biru (2019) ini masuk ke beberapa nominasi dan sekaligus memenangkan beberapa penghargaan.

Namun, tahukah kalian bahwa dibalik adegan yang terkenal di film ini, ditemukan beberapa hal atau tindakan yang ternyata melanggar peraturan UU.

Dalam Dua Garis Biru (2019), terdapat adegan pelanggaran seperti kegiatan percobaan aborsi dan juga pelanggaran norma hamil di luar nikah.

Ternyata, terdapat beberapa regulasi atau sebuah hukum formal yang berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa unsur penting (Astuti, 2022, h.49).

Peraturan perundang-undangan ini ada demi menentukan karakteristik pembuatan atau produksi pada film.

Seperti tertulis pada KUHP Pasal 346 sampai Pasal 348 yang menyatakan bahwa tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan (selanjutnya disebut aborsi) merupakan tindak kejahatan.

Tak hanya itu, hal ini juga dipertegas dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Sebab di dalam film ditampilkan bagaimana pemeran utama, yakni Zara mencoba pergi ke dukun bayi untuk menggugurkan kandungannya.

Dilanjutkan oleh kejadian pemicu tindakan percobaan aborsi, yakni hamil diluar nikah.

Dipaparkan pada Keputusan Menteri Agama RI No. 154 Tahun 1991 yang menyebutkan bahwa hukum hamil di luar nikah atau yakni seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

Kejadian tersebut sempat dipandang melanggar peraturan ini sebab sang laki-laki yang diperankan oleh Angga Yunanda hampir melarikan diri dan tidak bertanggung jawab.

Bagaimana filmolover? Kalian baru tahu, atau mungkin sudah tahu akan hal ini?

Jangan lupa comment dibawah untuk ulasan film berikutnya!

Referensi

Astuti, R.A. V. (2022). Filmologi Kajian Film (1st ed.). UNY Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun