Siapa yang belum pernah menonton film yang dibintangi Angga Yunanda dan Adhisty Zara?
Film laris berjudul Dua Garis Biru (2019) ini masuk ke beberapa nominasi dan sekaligus memenangkan beberapa penghargaan.
Namun, tahukah kalian bahwa dibalik adegan yang terkenal di film ini, ditemukan beberapa hal atau tindakan yang ternyata melanggar peraturan UU.
Dalam Dua Garis Biru (2019), terdapat adegan pelanggaran seperti kegiatan percobaan aborsi dan juga pelanggaran norma hamil di luar nikah.
Ternyata, terdapat beberapa regulasi atau sebuah hukum formal yang berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa unsur penting (Astuti, 2022, h.49).
Peraturan perundang-undangan ini ada demi menentukan karakteristik pembuatan atau produksi pada film.
Seperti tertulis pada KUHP Pasal 346 sampai Pasal 348 yang menyatakan bahwa tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan (selanjutnya disebut aborsi) merupakan tindak kejahatan.
Tak hanya itu, hal ini juga dipertegas dalam Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Sebab di dalam film ditampilkan bagaimana pemeran utama, yakni Zara mencoba pergi ke dukun bayi untuk menggugurkan kandungannya.
Dilanjutkan oleh kejadian pemicu tindakan percobaan aborsi, yakni hamil diluar nikah.