Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia belum lama ini sedikit demi sedikit mulai muncul ke permukaan untuk menampakkan diri. Pelecehan yang terjadi tidak hanya terjadi di jalan, namun muncul kasus pelecehan yang terjadi di dalam lembaga pendidikan tinggi.
   Walaupun tindak pelecehan seksual dapat memakan korban perempuan maupun laki-laki, namun dari banyaknya kasus yang beredar saat ini kebanyakan korban berasal dari kaum perempuan. Mahasiswi turut menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Staff bahkan Dosen dari Perguruan Tinggi tempat mahasiswa tersebut menimba ilmu. Isu-isu tersebut menjadi momok besar yang sedang berusaha ditutup-tutupi oleh pejabat perguruan tinggi.
   Korban yang mencoba untuk menyuarakan keadilan untuk dirinya dibungkam, diadili secara sepihak, diancam untuk tidak diluluskan, bahkan drop out. Demi nama baik suatu perguruan tinggi, korban tidak dapat menuntut haknya. Hak untuk menuntut ilmu dilepas paksa demi nama baik perguruan tinggi, padahal korban bahkan tidak menginginkan pelecehan terjadi pada dirinya. Masih akan ada banyak kepala yang menyuruh korban tutup mulut hingga menyudutkan dan menyalahkan korban seakan-akan korbanlah yang bersalah atas kejadian pelecehan tersebut. Korban dapat menjadi trauma bahkan tidak memiliki kepercayaan diri.
   Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat patut untuk didukung.
   Semakin maraknya kasus pelecehan yang mulai muncul, korban-korban yang telah memberanikan diri untuk menyuarakan keadilan ditengah rasa traumanya menandakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Regulasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbutkan oleh Menteri Nadiem Makarim diharapkan dapat menjadi suatu angin segar bagi korban maupun civitas mahasiswa yang ada di Perguruan Tinggi untuk melindungi diri dari pelecehan seksual.
   Peraturan ini tidak hanya mengatur mengenai pengungkapan kasus kekerasan seksual ataupun perlindungan bagi korban semata, namun peraturan ini juga mengatur mengenai pemulihan bagi korban yang mengalami trauma akibat kejadian buruk yang pernah menimpanya.
   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini tidak mengkotak-kotakkan korban. Baik laki-laki maupun perempuan akan memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
   Dengan adanya peraturan ini diharapkan kasus kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah pendidikan khususnya Perguran Tinggi dapat berkurang karena sungguh tidak pantas apabila tempat dimana orang-orang berpendidikan malah melakukan pelecehan kepada mahasiswanya sendiri. Bukannya dibela, namun malah ditutup tutupi.
Tugas membuat Teks Tajuk Rencana / Editorial
Oleh : Yashinta Putri Rynandha
       Mahasiswi S1 Ilmu Komunikasi
       STIKOM YOGYAKARTA
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H