Magelang (04/08/2021) -- Di tengah situasi pandemi Covid 19 saat ini, Universitas Diponegoro kembali melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Undip 2020/2021 yang dilakukan secara mandiri di daerah masing-masing mahasiswa dengan mengusung tema "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan (SDG's) Melalui Kuliah Kerja Nyata".Â
Tema ini diangkat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu "pengabdian pada masyarakat" dan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Pada pelaksanaan KKN kali ini, salah seorang mahasiswa Undip memberikan edukasi kepada pelaku UMKM di Kelurahan Magelang mengenai cara mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui website Online Single Submission (OSS).Â
Program ini dilaksanakan atas dasar mayoritas pelaku UMKM di Kelurahan Magelang yang belum mempunyai surat izin usaha sebagai dokumen legalitas atas usahanya. Mereka beranggapan bahwa proses pembuatan izin usaha rumit, memakan banyak waktu dan biaya.Â
Namun pada kenyataannya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terutama Bagi Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), kini proses perizinan usaha sudah dipermudah oleh pemerintah baik secara proses maupun biaya dimana sekarang pelaku usaha dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan surat izin usaha melalui system Online Single Submission (OSS).
Program edukasi ini telah dilaksanakan di Minggu ke-5 pelaksanaan KKN Tim II Undip 2020/2021 dengan target sasaran yaitu pelaku usaha yang ada di Kelurahan Magelang, Kota Magelang.Â
Dengan adanya pemberlakuan aturan PPKM di hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19, maka mengharuskan pelaksanaan program dilakukan secara door to door untuk menghindari adanya kerumunan.
Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan mampu mendorong para pelaku UMKM di Kelurahan Magelang, Kota Magelang untuk segera mengurus perizinan atas usahanya, sehingga usahanya mempunyai akses legalitas dan nilai tambah untuk menjamin statusnya  di hadapan hukum, selain itu mempermudah pelaku usaha dalam hal mendapatkan modal untuk pengembangan usahanya agar mampu bersaing di tengah era pandemi Covid 19.
Reporter      : Yashinta Galuh Dwi Minarti Dewi (Administrasi Publik, FISIP Universitas Diponegoro 2018)
Editor         : Yanuar Yoga Prasetyawan, M.Hum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H