Mohon tunggu...
Yashinta D
Yashinta D Mohon Tunggu... Freelancer - -

Jurnalisme Multimedia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Buletin iNews Pagi

18 Mei 2020   22:43 Diperbarui: 18 Mei 2020   22:41 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerkosaan pada seorang siswi SMP di OKU, Sumatera Selatan yang terjadi pada Jumat, 3 April 2020 disertai dengan pembunuhan sadis di lakukan oleh pelatih pramukanya sendiri. Pembunuhan yang dilakukan di belakang SMP itu diawali karena pelaku memendam cinta kepada korban. Motif pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku adalah rasa suka dengan korban tetapi tidak pernah diutarakan kepada korban, sehingga membuat pelaku hanya memendam perasaannya.

Kronologi pemerkosaan dan pembunuhan sadis tersebut diawali dengan pelaku menyuruh korban untuk datang kesekolah dan akan melatih korban sebagai ketua regu. Pelaku juga meminta korban untuk datang kesekolah sendirian, dan korban mengiyakan permintaan pelaku. Setelahnya, pelaku mengajak korban ke lapangan olahraga dan memintanya untuk balik badan. Setelah korban berbalik badan, pelaku memukul kepala belakang korban sebanyak dua kali menggunakan kayu. Sesudah korban jatuh dan pingsan, pelaku membawa korban ke hutan dan mengikatnya menggunakan tali. Saat pelaku mencoba memerkosa korban, korban tiba-tiba bergerak dan pelaku menjadi panik sehingga memukul wajah korban. Setelah itu pelaku memerkosa korban dan memastikan bahwa korban sudah tak bernyawa lagi. Pelaku juga menusukan kayu kepada bagian rusuk korban agar korban benar-benar tewas. Setelah itu pelaku menutup korban dengan daun-daun dan meninggalkan korban ditempat kejadian.

Pada penayangan Buletin iNews Pagi tanggal 5 April 2020 pukul 04.00 WIB, Buletin iNews Pagi menyiarkan tayangan berita tentang pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di OKU oleh pembimbing pramuka di sekolahnya. Di tayangan tersebut terlihat bahwa Buletin iNews Pagi menampilkan wajah dan identitas ayah korban. Pada akhir tayangan, Buletin iNews Pagi mewawancarai ayah korban tanpa menyensor wajah ayah korban. Program tayangan tersebut sudah dikategorikan sebagai pelanggaran penyiaran. Seharusnya, program televisi mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Jika dilihat dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat 12, Program Siaran Jurnalistik adlaah program yang berisi berita atau informasi yang ditujukkan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran atau dikenal dengan P3 dan SPS. Pada Peraturan Komisi Penyiara Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaha penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mematuhi P3 dan SPS.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf F mengatakan bahwa program siaran yang bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Dalam hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI memberikan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik Buletin iNews Pagi yang ditayangkan oleh GTV. Menurut KPI, Buletin iNews Pagi telah mengabaikan ketentuan P3 dan SPS tentang kewajiban menyamarkan identitas dan wajah korban kejahatan seksual maupun keluarganya. Tetapi, ketika pihak Buletin iNews Pagi mewawancarai ayah korban, wajah dan identitas ayah korban terlihat jelas. Wawancara dilakukan secara langsung dan tanpa ada bagian yang tersensor. Bahkan nama ayah korban juga terpampang dengan jelas.

Disetiap penayangan wajah atau identitas korban dan keluarga, media penyiaran harus mengikuti aturan yang sudah disebutkan dalam Pasal 43 huruf F SPS. Jika media penyiaran tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPI pada P3SPS, maka KPI akan menganggap itu sebagai pelanggaran. Oleh sebab itu, KPI memberi surat teguran secara tertulis kepada pihak Buletin iNews Pagi atas tindakannya yang tidak menyamarkan identitas ataupun wajah korban.

Daftar Pustaka

Buletin iNews. 2020. Dibawa ke Hutan, Pelatih Pramuka di Ogan Tega Aniaya dan Perkosa Anak Muridnyga - BIP 05/04. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=y3ZWWXYR_Iw Pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 21.08.

Juwita, Leni. 2020. Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi Kelas 1 SMP di OKU oleh Oknum Pelatih Pramuka. Pambang: Tribunnews. https://palembang.tribunnews.com/2020/04/04/kronologi-pemerkosaan-dan-pembunuhan-sadis-siswi-kelas-1-smp-di-oku-oleh-oknum-pelatih-pramuka Diakses pada Minggu 17 Mei 2020 pukul19.36.

KPI. 2020. Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik "Buletin iNews Pagi" GTV. http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35700-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-jurnalistik-buletin-inews-pagi-gtv Diakses pada Minggu, 17 Mei 2020 pukul 19.38.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun