Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Nature

Tidak Menaati Amdal, Masyarakat Minta Pemerintah Cabut Perizinan PT KSL

17 Januari 2021   16:49 Diperbarui: 17 Januari 2021   17:13 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bartim Ampera AY Mebas saat tinjau lapangan kePT KSL tahun 2018 lalu. Lokasi ini sudah digusur./dokpri

 

 Barito Timur, kompasiana. com - Rustiana perwakilan masyarakat yang juga anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah,  merasa keberatan dan dirugikan atas adanya Pekerjaan land clearing (LC) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan CAA grup  yang lagi-lagi melakukan penggusuran di sepanjang bantaran sungai diwilayah RT 03 Juwung Marigai, desa Janah Jari.

",Kita meminta kepada pemerintah agar bertindak tegas dengan mencabut perizinannya,karena  kalau hanya sekedar sangsi administratif saja tidak ada efek jera.Saya masih ingat betul Perintah  Bupati Ampera saat kunjungan kelokasi kepada PT KSL.Tolong perusahaan jaga kelestarian lingkungan, 50 meter kiri kanan dari tepi sungai jangan digusur supaya tidak terjadi erosi pencemaran lingkungan",kata Rustiana, Jumat (15/1/2021) .

dokpri
dokpri
Dia menyebutkan, karena aktivitas tanpa mengantungi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA grup Pernah mendapatkan sangsi dari pemerintah, berupa pemberhentian sementara aktivitas land clearing (LC) diwilayah desa Janah Jari.Sangsi administratif atau paksaan pemerintah adalah perusahaan diminta melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat LC diarea sepadan sungai.

",Namun faktanya  bukannya melaksanakan pemulihan lingkungan, malah sebaliknya  semua sungai dan anak sungai sudah digusur dan ditanami sawit ,termasuk tempat lokasi ketika bupati dan rombongan memeriksa lokasi sudah ditanami sawit ",ungakapnya.

Dari hasil investasi dan pantauan lapangan, Jumat 16 Januarai 2021 ,semua sungai dan anak sungai semua sudah tergusur dan ditepi sungai ditanami kelapa sawit. sangsi tersebut tidak dilaksanakan dan malah perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut kembali melakukan penggusuran dan menanam kelapa sawit dipingir sungai dengan jarak kurang lebih satu meter.
Adapun sungai yang baru digusur sekitar bulan Desember 2020 dan awal Januari 2021 yang sudah ditanami sawit didesa Janah Jari adalah Tetei sungkai, Warurung dan Kasamang .

Sebelumnya ,dalam pemberitaan dibeberapa media, baik cetak maupun online, bahwa Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan dari CAA grup 12 Mei 2018 ,Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi dinas pertanian beserta tim dinas lingkungan hidup (DLH), camat Awang dan kepala desa Janah Jari dan para tokoh masyarakat meninjau langsung kelapangan atas adanya laporan masyarakat terkait kegiatan land clearing (LC) yang dilakukan PT KSL didesa Janah Jari yang mengusur sepadan sungai sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pada saat itu Bupati malihat langsung bukti-bukti lapangan dan mengakui adanya kerusakan serta pencemaran lingkungan akibat LC PT KSL.
Menykapi masalah tersebut bupati Ampera perintahkan agar PTKSL menghentikan aktivitas LC dan melakukan pemulihan lingkungan.Bupati juga meminta agar perusahaan tidak mengarap sepadan sungai dan anak sungai dengan jarak minimal 50 meter dari tepi kiri kanan sungai harus dijaga untuk resapan air.

Bupati Bartim Ampera AY Mebas saat tinjau lapangan kePT KSL tahun 2018 lalu. Lokasi ini sudah digusur./dokpri
Bupati Bartim Ampera AY Mebas saat tinjau lapangan kePT KSL tahun 2018 lalu. Lokasi ini sudah digusur./dokpri
Tak hanya itu dipemberitaan sebelumnya, pada 18 Maret 2020,Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup  telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestrai (KSL) sesuai dengan hasil rapat dengan tim terpadu  yang menemukan fakta adanya pelanggaran-pelanggaran  dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit.Dasar  pemerintah memberikan sangsi  tersebut, Undang-undang Nomor 32 pasal 76 ayat 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun sanksi itu berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah .

Dikatakan Lurikto yang kala itu masih menjabat sebagai Plt Kadis lingkungan hidup ,mengungkapkan dari hasil pengecekan dilapangan   pihaknya telah menemukan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai Murung Gamis, sungai Awang tercemar  akibat aktivitas land clearing (LC)  PT KSL diwilayah desa Tangkan, dan juga didesa Janah Jari Kecamatan Awang .

",Saya ingin memastikan sejauhmana ketaatan PT KSL dalam melaksanakan sangsi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah .Namun jika diindahkan oleh pihak manajemen perusahaan atas sangsi yang diberikan.Maka siap -siap kami akan berikan sangsi berikutnya ",tegas Lurikto

Sementara itu Dimas N. Hartono - Executive Director - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah ,saat dikonfirmasi Sabtu (16/1) mengatakan sanksi yang diberikan pemerintah tidak memberikan efek jera, selain sanksi administrasi yang tidak berdampak bagi perusahaan,maka sebaiknya pembekuan izin dan gugatan dapat dilakukan pemerintah dalam perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.

",Pemerintah daerah seharusnya memiliki kekuatan dalam memaksa perusahaan untuk taat peraturan.Apabila hal ini dibiarkan maka akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak taat aturan, karena tidak adanya ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah",tandasnya.

Dimas  kembali menegaskan, jika pengecekkan lapangan sudah dilakukan pemerintah, bukti-buktinya sudah dihimpun, maka bukan sanksi tegas harus diberiksn hingga ke pembekuan perizinan adalah langkah atau upaya yang harus dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun