Untuk diketahui  jumlah yang dimohon  untuk meneribitkan sertifikat sampai saat ini ada 22 bidang dengan beberapa tahapan.Tahapan  pertama 12 bidang serifikat dikeluarkan oleh kantor wilayah ( kanwil) BPN  Sumatra Utara pada tahun 2015.
Selanjut ada 2 bidang permohonan pada tahun 2016 ke-BPN Bartim ,selesai 2017 dengan total 17 Â bidang sertifikat dengan luasan 78,3250 ha.
Evendi Sagala menambahkan, Saat ini posisi dikator BPN ada 5 bidang yang tak bisa diterbitkan sertifikat  karena tersangkat dalam wilayah kawasan hutan.
Selain itu kami (BPN red) tak berani terbitkan sertifikat terdalat kejanggalan atau ketidak singkron antara perda nomor 5 tahun 2015  tentang Perda  rencana tata ruang wilayah (RTRWP ) Propinsi dan Perda nomor 1  tahun 2014  yamg menyatakan kawasan tersebut di-arel penggunaan lain.
"Artinya kami BPN tak berani mengeluarkan sertifikat karena ada ketidaksingkrunan antara kedua perda ini.Sehingga kami tak berani untuk mengeluarkan serifikat "ungkapnya.
Setelah itu dalam tahapan selanjutnya bahwa dalam proses penyelesaian sertifikat harus  clen and cler (CNC) .Artinya dari mulai permohonan sampai keluar seetifikat pada saat itu tidak ada yang mengkalaim.
"Karena tidak ada yang mengkalaim akhirnya BPN terbitkan sertifikat  hak pakai terbitlah seetifikat sebanyak 17 bidang.
Namun setelah terbitannya 17 bidang sertifikat dimaksud, Pada saat itu ada klaim dan tuntutan dari asosiasi penambang batu bara (APB )Bartim sampai pengadilan. Namun setelah sampai di pengadilan pihak APB tak bisa menghadirkan nama -nama saksi akhirnya gugatanpun  dicabut .
Selanjutnya, setelah saya menjabat kepala BPN Bartim 2018  ada pertemuan dengan Pemda bersama dengan Muspida Plus  pada bulan Mei 2019.
Saat itulah  saya menyampaikan parsentasi bahwa BPN  telah diterbitkan 17 bidang serifikat dan 5 bidang  sisanya masih dalam masih proses.
Dijelaskan Evendi Sagala, yang menjadi permasalah sekarang ,kami sudah diperiksa oleh Polda Kalteng apakah standar pelayanan kami sesuai atau tidak.