Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RDP PT Pertamina-PT Rimau Grup Berlangsung Alot

23 Oktober 2019   01:18 Diperbarui: 24 Oktober 2019   06:35 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usman menegaskan, pada intinya saat ini  kita berbeda pandangan .Dan  kami siap dipertemuakn di-Jakata pada hari Jumat 25 Oktober 2019 mendatang .Apakah pertemuan  nantinya ada hasil yang membuahkan kerjasama, kita tunggu saja.

"Ya kita tetap harapkan semoga nanti persoalan ini akan selesai dan mengerucut pada kerja sama "ucap Usman.

Saat ditanya, mengapa PT Rimau Grup tak mau menandatangani kerjasama dengan pihak PT Pertamina  ? Kita keberatan untuk kerjasama karena legalitas Pertamina masih kita ragukan.

"Dari dulu sebelum 2015 Pertamina belum punya legalitas ,namun setelah 2015 baru ada legalitasnya "kata Usman.

Semantara itu, Menanggapi persoalan tersebut pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Bartim Rusdianor menegaskan pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pertamina dan di-dampingidari pihak Kejaksan Agung .

Pada saat itu pihak pertamima sudah mensosialisasikan berkaitan dengan jalan Pertamina.

Pada intinya kami dari pihak pemerintah daerah siap mempasilitasi semua persoalan ini untuk dimediasi. Namun perosalan ini bukan lagi ranah pemerintah daerah namun sudah diambil alih kewenangannya oleh pemerintah Propinsi bahkan sekarangpun peroalan ini sudah dia tangani oleh pemerintah  pusat.

"Kalau memeng diminta oleh DPRD  untuk mediasi, kami dari pemerintah siap untuk melaksanakan mesiasi kedua belah pihak"katanya.

Sementara itu menangapi persoalan tersebut   Kepala Kepala Badan Pertanah Nasiaonal  (BPN) Kabupaten Barim  Evendi Sagala dalam keterangannya  berbicara secara blak-blakan soal legalitaa PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina .

 Diungkapungkapkan Evendi Sagala, dari  hasil pengamatan BPN,   pembangunan diawali 2014 silam. Dimana dalam  proses sertifikasi di-BPN  yang berlaku ada standar pelayanan .

"Standar pelayanan sudah diatur dalam  peraturan kepala Badan nomor 1 tahun 2010.Apakah pelayanan  itu sudah dilakukan sesuai atau tidak ?  silakan nanti dicek lebih lanjut"tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun