Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25% mengharuskan partai politik berkoalisi dengan partai politik lain karena tidak ada satu partai pun yang memiliki jumlah kursi di DPR sebanyak 20%. Di satu sisi, ini bisa menguntungkan Jokowi yang diusung oleh PDIP dan beberapa partai lain yang sudah mendeklarasikan diri seperti Golkar, Nasdem, dan Hanura. Bahkan Perindo belakangan ini juga turut mendukung Jokowi. Di sisi lain, akan merugikan bagi para capres dan cawapres karena dalam berkoalisi pasti ada kesepakatan-kesepakatan yang harus disetujui.
Adapun cawapres yang dibidik selain Gatot Nurmantyo untuk menemani Jokowi, di antaranya Tri Rismaharini, Sri Mulyani Indrawati, Muhaimin Iskandar, dan Tito Karnavian. Kemudian kedatangan AHY ke Istana Negara juga memunculkan dugaan-dugaan lain. Dunia politik sungguh cair, apalagi ketika mendekati masa Pemilihan Umum.
Kemungkinan Gatot Nurmantyo menjadi capres di Pilpres 2019 pun masih sangat terbuka. Namun, akan sangat sulit menentukan cawapres pendampingnya. Gatot bukanlah orang partai, sudah pasti akan menjadi rebutan para partai politik untuk mengusung kadernya masing-masing agar mendapatkan jatah kursi wakil presiden. Kecuali jika nanti setelah pensiun, Gatot memutuskan untuk bergabung menjadi kader di partai politik tertentu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI