Mohon tunggu...
Moh Ainul Yakin
Moh Ainul Yakin Mohon Tunggu... Pengacara - Legal Writer

Saat ini tinggal di Surabaya dengan rutinitas pagi bekerja, malam kuliah disela-sela waktu tersebut digunakan untuk beribadah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ketidak Jelasan Hukum, Ormas Keagamaan Mendapatkan Hak Istimewa atas Tambang

28 Juni 2024   21:51 Diperbarui: 28 Juni 2024   21:51 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Projectteam.com

Perlu dipahami saat ini tanpa mengurangi atas sumbangsih ormas keagamaan terhadap bangsa dan negara, pemberian ini sangat istimewa sehingga menyebabkan perubahan tatanan hukum yang ada, terdapat beberapa hal positif atas pemberian IUPK ini diantaranya pertama Pemberdayaan (empoweing) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan sehingga ormas keagamaan dapat terbebas dari iuran anggotanya, kedua atas IUPK ini nantinya pula bisa membantu kegiata-kegiatan dakwah keagamaan seperti Pendidikan, Kesehatan serta perekonomiaan anggota ormas keagamaan tersebut. 

Waupun demikian perlu menjadi perhatian lebih terhadap ormas keagamaan yang menerima bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia kerapkali menimbulkan permasalahan hukum seperti korupsi, kolosi dan Nepotisme dalam proses perizinan dan pelaksanaannya, selain itu kegiatan pertambangan dapat memperparah kerusakan lingkungan yang ada dengan historis penerima izin tambang diwajibkan melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) tapi yang terjadi di masyarakat sebagaimana pada yang ditulis oleh Tim UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur bahwa terdapat Puluhan hingga ratusan lubang bekas galian tambang batubara di wilayah provinsi Kalimantan Timur ini tercatat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

 Selain itu bahwa pada tahun 2017 terdapat sekitar 1.404 ijin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim. Efek dari kegiatan tersebut menyisakan tidak kurang 332 void (lubang tambang) di kawasan pertambangan yang belum ditutup (reklamasi) dan  sampai dengan tahun 2019 sebanyak 34 kasus telah dilaporkan terkait hilangnya nyawa anak-anak maupun orang dewasa yang disebabkan hal tersebut diantaranya karena tenggelam di lubang bekas galian tambang, terbakar oleh batubara, dan sebagainya.

Selain demikian yang perlu diperhatikan dan dikhawatirkan terhadap aksi penerimaan terhadap kegiatan pertambangan membuka peluang terhadap ormas keagaman memberikan dalil kebenaran perusakan lingkungan dengan dalih perekonomian, sehingga saya sangat tertarik dengan sikap organisasi keagamaan sebagaimana diberitakan di media Kompas.com, yang menyatakan Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta organisasi keagamaan lain yang bersikap hati-hati dan berupaya melakukan pertimbangan dari sesi positif dan negatif serta mempertimbangkan sumber daya manusia yang ada karena sebagaimana diketahui kegitan pertambangan dalam ormas keagamaan ini tergolong masih baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun