Mohon tunggu...
Yao Mi
Yao Mi Mohon Tunggu... -

me\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Menantikan RUPSLB PT LI

4 Maret 2012   04:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:31 1888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1330837420413425290

[caption id="attachment_164546" align="aligncenter" width="360" caption="Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia"][/caption] "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus permohonan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait dengan perebutan saham kompetisi dengan PT Liga Indonesia pada awal Maret mendatang. Penyebabnya adalah pada sidang pertama, Kamis 16 Februari 2012, dari tiga pihak termohon yang diajukan PSSI ke PN Jaksel, dua termohon berhalangan hadir. Dua termohon yang berhalangan adalah Direktur PT Liga Indonesia dan Yayasan When I'm Sixty Four (yayasan milik Nugraha Besoes). "Hanya kuasa hukum komisaris PT LI (kuasa hukum Nirwan Bakrie) yang datang,” ujar Direktur Legal PSSI, Finanta Rudi, di kantor PSSI, Gelora Bung Karno, Kamis, 16 Februari 2012. Makanya hakim menunda putusan 3 pekan lagi dan diusahakan semua termohon hadir."

Begitulah berita yang dapat kita baca di situs Tempo. (www.tempo.co/read/news/2012/02/16/099384488/Kasus-Rebutan-Saham-Liga-Super-Diputus-Maret) Tiga minggu dari tanggal 16 Februari 2012 adalah tanggal 8 Maret 2012. Jadi tinggal 4 hari lagi dari hari ini kita akan mendengar apa yang bakal diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah hakim memenuhi permohonan PSSI selaku pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPSLB PT LI atau menolaknya. Kita ingat dalam hal ini PSSI telah melakukan beberapa langkah, dimulai dari mengumumkan status kepemilikan saham PSSI atas PT LI pada tanggal 12 Desember 2011 di Harian Kompas. Dalam pengumuman itu dinyatakan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, No. AHU.2-AH.01.09.13649, tertanggal 29 November 2011, PSSI adalah pemegang 99% PT LI. Sedangkan 1% lainnya dimiliki oleh Yayasan Sepakbola When I M 64. (www.beritajatim.com/detailnews.php/5/Olahraga/2011-12-12/120518/PSSI_Somasi_PT_Liga_Indonesia) Hal itu sekaligus mementahkan klaim pihak-pihak yang menyatakan telah menguasai saham PT LI. Langkah berikutnya adalah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyelenggarakan RUPSLB PT LI. Hal itu disampaikan oleh Bendahara Umum PSSI Zulkifli Nurdin Tanjung saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Desember 2011. Zulkifili menyatakan, "Kami sudah ajukan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penetapan dari pengadilan agar kami bisa melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam RUPS itu kami minta mereka diaduit oleh akuntan yang kami tunjuk." PSSI kesulitan melihat kondisi keuangan PT Liga Indonesia karena operator kompetisi Liga Super itu menolak diaudit oleh Deloitte, auditor internasional yang ditunjuk PSSI. PT Liga tak mau diaudit karena mereka telah diaudit oleh auditor lokal. (www.tempo.co/read/news/2011/12/30/099374453/PSSI-Ajukan-Izin-RUPS-Luar-Biasa-ke-Pengadilan) Atas permohonan dari PSSI tersebut, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil para pihak yaitu PSSI (selaku pemilik saham PT LI) dan Direksi serta Komisaris PT LI untuk bertemu di Pengadilan pada tanggal 16 Februari 2012. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Legal PSSI, Finantha Rudy, ketika ditemui Tempo di Hotel Mulia, Senin, 30 Januari 2012.Dalam pertemuan dengan PT Liga nanti, kata Rudy, PSSI akan meminta laporan keuangan PT Liga Indonesia dan pertanggungjawaban pengurus. Selain itu, Rudy melanjutkan, "Kami juga minta pengurus PT Liga Indonesia diganti." Finantha Rudy mengaku sebelumnya PSSI telah melayangkan surat ke PT LI untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa. Namun, lagi-lagi permintaan ini tak digubris. (www.tempo.co/read/news/2012/01/30/099380593/Pengadilan-Panggil-PSSI-dan-PT-Liga-Indonesia) Dalam berita Tempo yang lain disebutkan PSSI juga sudah melayangkan surat kepada Komisaris PT LI untuk menyelenggarakan RUPS tapi juga tidak direspon. Selain itu Tempo juga sudah menanyakan kesiapan CEO PT Liga Indonesia, Djoko Driyono, untuk pertemuan tersebut. Joko mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan pengacara. "Kami sudah siapkan pengacara. Prosesnya akan kami ikuti, tidak ada masalah," katanya. (www.tempo.co/read/news/2012/02/15/099384215/Nasib-Saham-PT-Liga-Indonesia-Diputus-Besok) Namun pada hari yang ditentukan yaitu Kamis 16 Februari 2012, hanya perwakilan PSSI dan Komisaris (atas nama NDB) yang hadir, sedangkan pemegang saham yang lain yaitu Yayasan When I M 64 (NB) dan Direksi PT LI (Joko Driyono) berhalangan hadir. Sehingga hakim menunda putusan selama 3 pekan. (www.tempo.co/read/news/2012/02/16/099384488/Kasus-Rebutan-Saham-Liga-Super-Diputus-Maret) Mengapa terkesan PSSI membiarkan permasalahan ini berlarut-larut? Beberapa Kompasianer menyoroti lemahnya kepemimpinan Professor Djohar Arifin yang membuat beliau tidak mampu bertindak tegas terhadap PT LI. Benarkah demikian? Saya tentu saja tidak mampu menilai Professor Djohar Arifin dari sisi pribadi beliau, karena tidak mengenal dan belum pernah bertemu, serta bukan juga ahli psikologi forensik yang bisa menilai seseorang secara profesional. Namun baiklah kita sama-sama belajar mengenai ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mengapa kita harus membaca UU itu? Karena dalam persoalan ini terdapat relasi hukum antara PSSI selaku pemilik 99% saham PT LI dan Direksi PT LI yang mengelola perusahaan yang dimiliki PSSI yaitu PT LI. Dalam hal ini saya bukanlah ahli hukum atau sarjana hukum, melainkan hanya orang yang suka membaca. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut bisa kita baca beberapa ketentuan mengenai RUPS sebagai berikut:

  1. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (pasal 78 ayat 1)
  2. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2). (pasal 78 ayat 2)
  3. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.(pasal 78 ayat 4)
  4. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. (pasal 79 ayat 1).
  5. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan: a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau b. Dewan Komisaris. (pasal 79 ayat 2)
  6. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. (pasal 79 ayat 5)
  7. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (pasal 79 ayat 6)
  8. Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. (pasal 79 ayat 7)
  9. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.(pasal 80 ayat 1)
  10. Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.(pasal 80 ayat 2)
  11. Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.(pasal 80 ayat 3)
  12. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.(pasal 80 ayat 5)
  13. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.(pasal 80 ayat 6)

(www.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU%2040%202007%20Perseroan%20Terbatas.pdf) Dengan membaca ketentuan di dalam UU tersebut, dan memerhatikan pemberitaan Tempo secara kronologis, kita bisa mengetahui kenapa sampai saat ini RUPSLB PT LI sebagaimana yang dikehendaki PSSI belum bisa terlaksana. Bukan karena hal-hal yang bersifat pribadi dari para pengurus PSSI, melainkan karena Undang-Undang sudah mengatur dengan jelas ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS pada sebuah Perseroan Terbatas. Mari kita tunggu bagaimana ketetapan pengadilan. Apapun keputusan hakim harus kita hormati, apakah menerima atau menolak permohonan PSSI selaku pemegang saham PT LI untuk menyelenggarakan RUPSLB PT LI. Bila hakim menolak dan kubu PSSI tidak puas maka masih ada langkah hukum selanjutnya yaitu Kasasi. CMIIW

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun