Tomohon - (09/12) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan saat ini membutuhkan petugas Asesor dalam menjalankan proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Petugas Asesor yang pada mulanya dilaksanakan oleh Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas, saat ini tugas tersebut juga didelegasikan kepada Petugas Lapas/Rutan agar dapat terlaksana percepatan pelaksanaan Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.Â
Melalui kegiatan proses seleksi beberapa waktu lalu, 3 orang Pegawai Lapas Perempuan Manado dinyatakan lulus serta memperoleh Sertifikat sebagai Asesor Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana untuk Penggunaan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Berdasarkan hasil seleksi tersebut, ketiga Asesor LPP Manado yang telah diberikan pelatihan mulai melaksanakan tugas Assesment terhadap 44 orang Narapidana LPP Manado. Kegiatan Asesmen melalui ISPN dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 Tentang  Instrumen Screening Penempatan Narapidana.
Tugas dari Asesor antara lain adalah melakukan wawancara atau cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan, menganalisa hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi Narapidana serta memberikan rekomendasi atas hasil asesmen risiko dan kebutuhan narapidana  kemudian memberikan hasil asesmen kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilampirkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data dukung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H