Mohon tunggu...
Yanu Aditya
Yanu Aditya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Inspirasi dimulai dari hal kecil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cybercrime: Ancaman Tak Terlihat di Belakang Layar

9 Januari 2024   12:24 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:42 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://databoks.katadata.co.id/ periode Januari - September 2021)

Di era globalisasi dan revolusi teknologi informasi, kemajuan digital telah memberikan dampak positif yang luar biasa terhadap kehidupan sehari-hari manusia. Namun, di balik gemerlapnya dunia maya, terdapat ancaman yang semakin merayap tanpa terlihat oleh mata manusia. Ancaman tersebut bukanlah sesuatu yang dapat kita lihat dengan kasat mata, tetapi melibatkan kejahatan yang menjalar di dalam ruang digital, dikenal sebagai "cybercrime" atau kejahatan siber. Cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain  (Arifah 2011). Kejahatan siber melibatkan serangkaian aktivitas kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dari serangan peretasan hingga pencurian identitas, dunia maya menjadi medan perang bagi para pelaku kejahatan untuk mencari keuntungan atau bahkan merugikan individu, perusahaan, maupun negara secara luas. 

Dari data diatas terdapat beberapa kasus kejahatan siber yang ada di Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga September 2021, dalam data tersebut kasus yang paling mendominasi dan sering terjadi adalah kasus penipuan, pengancaman dan penghinaan. Dalam keseharian yang semakin terhubung secara digital, kompleksitas tantangan hukum dan etika semakin meningkat. Tiga permasalahan serius yang muncul dalam ranah ini adalah kasus penipuan, penghinaan serta pengancaman yang ketiganya dapat menciptakan gejolak di berbagai lapisan masyarakat, merusak reputasi individu. Penipuan sebagai salah satu bentuk kejahatan, mengambil berbagai bentuk, mulai dari penipuan finansial hingga penipuan informasi yang dapat merugikan individu maupun kelompok. Sementara itu, penghinaan dan pencemaran, terutama dalam era media sosial, melibatkan serangan verbal atau penyebaran informasi palsu yang dapat mencoreng citra seseorang secara massif dan tanpa batas.

Kejahatan penipuan telah menjadi ancaman yang terus berkembang seiring dengan perubahan dinamika masyarakat modern dalam era digital yang kini semakin global, metode penipuan pun semakin canggih dan beragam. Kejahatan penipuan tidak lagi terbatas pada skema konvensional yang mungkin kita kenal, seperti penipuan finansial atau penipuan kartu kredit. Dalam dunia digital, penipuan mengambil berbagai bentuk baru, termasuk penipuan daring, phishing, dan skema investasi palsu. Penggunaan teknologi informasi oleh para pelaku penipuan memberikan mereka akses yang lebih luas untuk menyusup dan memanfaatkan informasi pribadi korban dengan modus operandi, pada penipuan daring para pelaku mungkin menggunakan situs web palsu atau mengirimkan email phishing yang menipu agar korban mengungkapkan informasi pribadi mereka. Di sisi lain, penipuan konvensional seperti skema ponzi atau penipuan investasi melibatkan rayuan iming-iming keuntungan besar untuk memikat calon korban.

Pengancaman dan penghinaan merupakan permasalahan serius yang melibatkan keamanan individu serta hak kebebasan berbicara di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya media sosial dan keberlanjutan era digital, kasus-kasus pengancaman dan penghinaan semakin merajalela, menciptakan dilema kompleks di antara kebutuhan perlindungan individu dan penegakan kebebasan berekspresi. Kasus pengancaman dan penghinaan di Indonesia sering kali terjadi di ranah media sosial, di mana setiap individu dapat dengan mudah menyampaikan pendapatnya. Hal ini menciptakan dinamika di mana kebebasan berbicara bertemu dengan risiko pelanggaran hak privasi dan kehormatan individu. Tidak jarang, perbedaan pandangan atau gagasan dapat menjadi pemicu potensial untuk pengancaman dan penghinaan. Penegakan hukum terkait pengancaman dan penghinaan di Indonesia menghadapi tantangan tersendiri. Perbatasan antara kebebasan berbicara dan pelanggaran hukum seringkali menjadi kabur, dan ada perlunya peraturan yang jelas untuk menanggapi kasus-kasus ini. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengancaman dan penghinaan menjadi kunci dalam menegakkan keadilan.

Penanggulangan kejahatan siber memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Ada beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko dan dampak kejahatan siber, salah satunya adalah melindungi identitas dan informasi pribadi dengan menggunakan platform online yang memprioritaskan privasi dan memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat, seperti penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket, sehingga hal ini akan membuat orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari / ke server WWW dan dapat membantu mengurangi risiko eksploitasi dan penyalahgunaan informasi pribadi (Handayani 2016). 

Langkah selanjutnya yaitu perlu dibuatkan secara khusus undang-undang tentang Cybercrime sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan Cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet, dan juga pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus Cybercrime (Arifah 2011).

REFERENSI 

Arifah, Dista Amalia. 2011. "Kasus Cybercrime Di Indonesia." Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE) 18(2):185 -- 195.

Handayani, Pristika. 2016. "Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime)." Jurnal Dimensi 1--8.

https://databoks.katadata.co.id/ periode Januari - September 2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun