Mohon tunggu...
yanuar shanti rakhmawati
yanuar shanti rakhmawati Mohon Tunggu... -

sedang berusaha menyesuaikan diri dengan mata kuliah yang lebih padat dari sebelumnya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mau Dibawa Kemanakah Arah dan Nasib KPK?

22 Februari 2015   20:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK atau yang kita kenal sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas untuk menangkap, memberantas dan menahan para koruptor-koruptor tidak terkecuali di Indonesia. Indonesia merupakan negara terkorup yang menduduki peringkat ke 107 dari 175 negara.

Di masing-masing negara di dunia mempunyai lembaga yang serupa dengan KPK tersebut meskipun dengan nama yang berbeda. Karena tugasnya adalah untuk menangkap, memberantas dan menahan para pelaku korupsi tersebut, mereka tentu dituntut untuk mempunyai komitmen dan ketegasan yang kuat untuk melawan para koruptor tersebut. Selain itu juga harus mempunyai keberanian untuk menolak semu jenis suap yang diberikan oleh para pelaku korupsi tersebut yang sebagian besar berasal dari para pejabat tinggi negara.

Namun pada kenyataannya dari tahun ke tahun pamor KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai andil besar demi terciptanya masyarakat yang bersih dari korupsi makin dipertanyakan keberadaannya. Hal ini dikarenakan dari tahun ke tahun kasus korupsi khususnya di Indonesia sendiri tidak hanya melibatkan para petinggi negara, tetapi juga melibatkan para anggota KPK itu sendiri baik yang menjadi koruptor itu sendiri maupun yang menerima suap dari pejabat tinggi negara.

Seperti yang baru-baru ini sedang gencar-gencarnya diberitakan yaitu mengenai kasus yang melibatkan nama Bambang Widjojanto yang menjabat sebagai wakil ketua KPK di mana ia diduga merupakan pelaku utama yang mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu. Ia dikenakan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian kasus yang selanjutnya adalah kasus yang melibatkan nama dari Ketua KPK itu sendiri yaitu Abraham Samad. Ia tersandung kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu. Meskipun demikian, Abraham Samad tetap tidak mau mengakui kesalahan yang telah ia perbuat tersebut. Ini membuktikan bahwa komisioner KPK dari tahun ke tahun semakin mudah diserang pihak luar.

Akibat dari kedua kasus tersebut berimbas pada diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai ketua dan wakil ketua dari KPK dan bukan hanya itu saja, tetapi mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang hingga saat ini proses peradilannya sedang dilaksanakan.

Akibat perbuatan mereka tersebut, tidak hanya berimbas pada status mereka yang telah berubah menjadi tersangka, tetapi juga berimbas pada KPK itu sendiri karena tidak ada lagi yang menjabat sebagai ketua dan wakil ketua di KPK. Hal tersebut mengakibatkan KPK mengalami kepincangan kedudukan di dalam anggotanya. Tidak hanya itu saja, kasus tersebut juga menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat kita. Ada yang menganggapnya sebagai akibat dari perbuatannya sendiri dan ada yang beranggapan bahwa kasus tersebut hanya digunakan untuk mengalihkan kasus yang melibatkan nama Budi Gunawan sebagai mantan Komisioner Jenderal POLRI mengenai kasus korupsi yang dilakukannya.

Ini menimbulkan pertanyaan “Mau dibawa kemanakah arah dan nasib KPK saat ini ?” “Akankah KPK berhenti begitu saja?” dan beberapa pertanyaan lain yang muncul. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kembali lagi hanya bisa dijawab oleh KPK itu sendiri dan keputusan-keputusan Presiden terkait dengan hal tersebut. Kita hanya bisa berharap kelak KPK akan lebih bertanggung jawab dan konsisten terhadap tugasnya tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun