Mohon tunggu...
Yanti Permata
Yanti Permata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka berenang, membaca, menyanyi, mendengarkan musik dan naik gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran terhadap Aturan Dilarang Merokok di Area Taman Bungkul Surabaya

16 November 2024   12:31 Diperbarui: 16 November 2024   12:43 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya plang aturan yang bertuliskan "Dilarang Merokok" di area taman, khususnya di Taman Bungkul Surabaya, tentunya memiliki beberapa alasan penting, seperti diketahui di dalam prakteknya :

  • Pengunjung seringkali membuang putung rokok sembarangan, tentunya tindakan tersebut dapat mencemari lingkungan taman dan merusak estetika keindahan taman itu sendiri ;
  • Taman Bungkul mempunyai banyak sekali Pepohonan, artinya : memiliki resiko kebakaran lebih tinggi jika putung rokok dibuang sembarangan ;
  • Dan yang paling penting adalah kesehatan pengunjung taman. Kenapa demikian ? Taman Bungkul merupakan ruang publik yang seringkali digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga, bersantai dan/atau berkumpul dengan keluarga sambil menikmati udara segar. Asap rokok itu sendiri akan mengakibatkan gangguan kesehatan pengunjung, seperti : gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Dengan adanya plang "Dilarang Merokok" di Taman Bungkul, tentunya sangat diperlukan sebagai bentuk edukasi dan/atau upaya kita sebagai masyarakat untuk menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.

Larangan merokok tidak secara tegas disebutkan di dalam kitab suci dan/atau adat tertentu, tetapi prinsip moral dan etika yang ada di dalamnya sering digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah merokok dapat dianggap sesuai dengan ajaran agama dan/atau adat tertentu.

Di dalam kitab suci Agama Islam, Al-Quran tidak secara tegas menyebutkan rokok, dikarenakan rokok belum dikenal pada masa itu, namun beberapa ayat sering sekali dipakai oleh ulama untuk mengharamkan dan/atau memakruhkan rokok, seperti :

  • "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" - QS. Al-Baqarah : 195 ;
  • "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu" - QS. An-Nisa : 29.

Selain itu, di dalam kitab suci Agama Kristen, Alkitab juga tidak secara tegas menyebutkan merokok. Akan tetapi, prinsip menjaga tubuh sebagai "Bait Suci Roh Kudus" sering digunakan, seperti :

  • Tidak tahukan kamu bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu" - 1 Korintus 6 : 19-20.

Meskipun kitab suci tidak menyebutkan secara langsung larangan untuk merokok, namun prinsip di dalam menjaga kesehatan, martabat dan menghindari kebiasaan buruk sering digunakan sebagai dasar untuk menilai bahwa merokok tidak dianjurkan. Oleh karena, dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka menurut pendapat saya dengan adanya plang aturan yang bertuliskan "Dilarang Merokok" yang ada di Taman Bungkul, merupakan langkah yang sangat positif guna menciptakan lingkungan yang sehat dan/atau nyaman bagi semua pengunjung Taman tersebut.  Jika dilihat dari berbagai perspektif, Taman Bungkul merupakan ruang publik yang seringkali digunakan oleh berbagai kalangan, khususnya anak-anak dan lansia. Larangan merokok yang ada di area taman bungkul, melindungi mereka dari paparan asap rokok, yang tentunya dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Selain itu, asap rokok dapat menganggu pengunjung lain yang datang untuk menikmati udara segar yang ada di taman tersebut. Dengan adanya larangan tersebut, maka pengunjung bisa merasa lebih nyaman dan/atau bebas dari gangguan.

Dan yang paling terpenting adalah, dengan adanya plang aturan yang bertuliskan "Dilarang Merokok" menjadi pengingat kita bahwa ada aturan yang berlaku di ruang publik, dan kita sebagai pengunjung taman tersebut wajib untuk menghormati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Serta, mengedukasi masyarakat untuk lebih aware tentang dampak negatif merokok, baik  untuk diri sendiri maupun orang lain.

Penafsiran terhadap aturan ini, guna memenuhi tugas dari Bapak Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Perancangan Perundang-Undangan, di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun