Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kamsol Cegah Tiga Dosa Pendidikan dengan MeSRA Beriman

10 Juni 2023   00:11 Diperbarui: 10 Juni 2023   05:47 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Dr. H. Kamsol, Kadisdikprov Riau mewakili Gubermur Riau menerima Anugerah Merdeka Belajar (19/6/2023)

Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Sekolah Ramah Anak Nomor Kpts.801/Iv/2022  menetapkan seluruh satuan pendidikan menengah dan khusus di Riau masuk ke dalam kategori "MAU" menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)   SK tersebut disebut-sebut sebagai salah satu satu bukti komitnen Pemerintah Provinsi Riau sebagai penerima Anugerah Merdeka Belajar  (kompas, 9/6/2023).

"Strategi Gubernur untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan dengan menetapkan seluruh satuan pendidikan di Riau menuju SRA juga memberi arahan kepada saya saat menerima amanah sebagai Penjabat Bupati Kampar. Selain menetapkan seluruh satuan pendidikan di Kampar  "MAU" menuju SRA (MeSRA) Beriman, saya juga menetapkan pelembagaan Sekretariat Bersama SRA  untuk memperkuat kolaborasi ABGC dalam upaya mencegah tiga dosa besar pendidikan dengan MeSRA Beriman, "tutur Kadisdik Provinsi Riau, Dr. H. Kamsol, M.M.

Kemendikbudristek melalui Puspeka terus mengedepankan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebagai salah satu prioritas kebijakan Merdeka Belajar dengan memperluas jangkauan edukasi publik serta menguatkan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga, juga partisipasi keluarga dan masyarakat luas guna mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta bebas dari kekerasan (Detik.com: 5/12/2022). 

"Selain kebijakan SRA, Gubernur Riau  memperkuat kebijakan Merdeka Belajar khususnya episode kedelapan  dengan menerbitkan Pergub nomor 6 tahun 2022. Pergub ini memperkuat pendidikan vokasi khususnya di SMK yang membuat anak-anak keranjingan belajar dan memelihara diri dari tiga dosa besar pendidikan bersama guru terlatih hak anak, "ujar Kamsol.

6 Komponen Utama SRA

Ketua Yayasan Sigap Kerlip Indonesia (YSKI) Kabupaten Kampar yang juga Fasilitator Nasional SRA, Yanti Kerlip menyampaikan bahwa kebijakan dan implementasi SRA sejak pemerintahan Jokowi terus meluas ke berbagai pelosok tanah air. YSKI Kampar memperluas dampak beberapa praktik baik Keluarga Peduli Pendidikan menggiatkan Gerakan Membangun Indonesia Ramah Anak (Gembira) mulai dari serambi mekah Riau, yakni Kampar.

"Kampanye Sehari Belajar diluar Kelas atau OCDay yang dilaksanakan serentak di berbagai negara di seluruh dunia pada 18 Mei 2023 juga dilaksanakan di provinsi Riau mulai dari Kampar. YSKI Kampar mulai menjajaki perluasan OCDay di Riau. Kadisdikprov Riau menghubungkan kami dengan Kabid PKLK untuk menyiapkan OCDay pada 2 November yad. Beliau mengarahkan kampanye  OCDay melibatkan guru, orangtua, dan anak menikmati kegembiraan belajar di luar kelas dalam upaya mencegah tiga dosa besar pendidikan,"kata Yanti Kerlip. 

Dokpri Hot Martua dan Ranti (YSKI Kampar) pada OCDay di SDN 001 Gema (19/5/2023)
Dokpri Hot Martua dan Ranti (YSKI Kampar) pada OCDay di SDN 001 Gema (19/5/2023)

Yanti Kerlip juga meyakini bahwa penerapan 6 komponen utama SRA dapat mencegah tiga dosa besar pendidikan secara sistematis dan masif. 

"Deklarasi yang dilaksanakan seluruh warga sekolah untuk Mau menuju SRA pada OCDay membuka jalan bagi puluhan ribu satuan pendidikan untuk menunjukkan komitmen penuh dalam upaya perlindungan anak khususnya dari tiga dosa besar pendidikan, "imbuh Yanti.

Setiap satuan pendidikan dapat mengajukan diri untuk mengikuti standarisasi SRA melalui Dinas yang mengurus Perlindungan Anak. Satuan Pendidikan ini akan mendapat bimbingan untuk melakukan Evaluasi diri untuk enam komponen utama SRA berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun