"Tata tertib peduli anak terdiri dari daftar aksi baik dan bobot poin penghargaan yang diterima anak serta mekanisme kasus dengan SOP yang disusun berdasarkan kesepakatan  antara guru, orangtua, dan anak. Kebiasaan mendengar dan menanggapi dengan sungguh-sungguh kami bangkitkan dengan mengajak pendidik memfasilitasi anak melaksanakan  6 langkah gembira menjadi keluarga 0eduli pendidikan, "ujar Yanti Kerlip, Fasilitator Nasional SRA yang juga Pembina SKI dan Ketua Perkumpulan.
Testimoni dari ketua MKKS, Bapak Sofyan bahwa kegiatan POP Perkumpulan di Pesisir Barat mendorong perubahan dengan gembira  serta pengakuan guru-guru dan kepala sekolah yang merasakan kegembiraan selama mengikuti kegiatan POP melengkapi antusiasme peserta selama Bimtek berlangsung.pada 30 November 2022.Â
Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan Salah lainnya Terhadap Anak melalui penyusunan Tata Tertib Peduli Anak Menuju SRA ini diharapkan dilaksanakan berkelanjutan menjangkau seluruh satuan pendidikan di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H