Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siap untuk Selamatkan Anak Kita

15 Agustus 2022   09:18 Diperbarui: 15 Agustus 2022   09:20 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak-anak berseragam putih biru mengendarai motor. Tak ada satu pun yang menggunakan helm pelindung kepala. Menyusul kemudian bis berlogo perusahaan yang membawa anak-anak sekolah ke SMPN Salo di Desa Siabu, desa terjauh dari 6 desa di Kecamatan Salo. "Ngga boleh tuh anak-anak berdiri berdesakan naik mobil bak, "Kata Satiti, Kabid PA Kampar. Ia langsung merekam peristiwa di depan gerbang sekolah untuk melengkapi usulan transportasi aman dari dan ke sekolah.

Korban meninggal kecelakaan lalu lintas sudah melebihi korban Covid-19. Dalam satu hari tiga orang meninggal dunia karena pandemi Covid-19, sementara dalam satu jam, tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), sebanyak 2.816 orang meninggal dunia akibat 15.265 kecelakaan lalu lintas sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2022. Terdapat korban luka ringan sebanyak 18.254 orang dan luka berat 1.562 orang. Sebagian besar korban berusia muda. 

Sepeda motor mendominasi kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni sebesar 81 persen. Kecelakaan lalu lintas terbanyak menimpa usia produktif 15-34 tahun. Perlu upaya serius untuk mengubah perilaku anak dan remaja kita jadi disiplin dalam berlalu lintas. 

Selamatkan Anak Kita

Kurangnya perhatian saat berkendara menyebabkan pengemudi gagal memperhatikan lingkungan sekitar saat berkendara, seperti peraturan lalu lalu lintas, rambu-rambu dan kecepatan sebelum terjadi kecelakaan.

Pasal 106 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, yakni tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dapat menjadi dasar. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283,  yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Berdasarkan data nasional, banyak kasus kecelakaan lalulintas yang disebabkan penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan. Ternyata pengendara sepeda motor pun menggunakan HP saat berkendara, sehingga konsentrasi pengendera pecah.  Jumlah kecelakaan meningkat 1.200 persen akibat menggunakan telepon seluler pada periode 10 tahun terakhir.

Semua anak, anak kita menuntut orang dewasa di sekitar anak untuk menegakkan prinsip-prinsip hak anak. Saatnya orangtua/wali dan orang dewasa memastikan selalu siap untuk selamatkan anak kita termasuk dari kecelakaan lalu lintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun