Dalam hal pemerintah Indonesia mampu membeli karbon dari pihak tersebut, maka dapat dihitung sebagai kontribusi dalam komitmen pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi GRK 29%.Â
Pemerintah Indonesia perlu membuat instrument carbon pricing yang menggabungkan sistem cap and trade dengan carbon tax.  Perdagangan karbon secara prinsip perlu mempertimbangkan opsi-opsi yang aman bagi Indonesia mengingat pasca 2020 telah memiliki komitmen yang mengikat sebagaimna diberitakan dalam http://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/2682-press-release-perdagangan-karbon.html
Apakah trading karbon sebagaimana diusulkan PJ Bupati Kampar yang diperkuat Camat Kampar Kiri Hulu dapat mewujudkan impian percepatan pembangunan di 23 desa sangat tertinggal di kawasan paru-paru dunia? Kita tunggu gebrakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK menjalankan amanah Presiden RI untuk menyejahterakan rakyat Indonesia termasuk di sekitar Suaka Margasatwa Rimbang Baling.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H