"Pencegahan pernikahan usia anak menjadi pintu masuk dalam  upaya memperkuat mekanisme perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Maros, " ujar Idrus Kepala DP3A saat memimpin  Rapat koordinasi Forum PUSPA Kabupaten Maros.Â
Pada kesempatan yang sama Idrus juga menunjukkan undangan dari DP3A Kota Makasar yang memintanya memaparkan tentang sistem perlindungan anak di Kabupaten Maros.Â
Seluruh peserta rapat koordinasi juga menerima salinan Keputusan Bupati Maros Nomor: 1457/kpts/266/VII/2019 tentang pembentukan Forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak di Kabupaten Maros tahun 2019-2020 yang ditandatangani pada 15 Juli 2019. Â Pemerintah Kabupaten Maros adalah salah satu dari 10 kab/kota di Sulawesi Selatan yang sudah membentuk Forum Puspa.Â
"Saya hadir memenuhi undangan DPPPA Kabupaten Maros selaku Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan karena Ketua KerLiP Maros mengundurkan diri pada 25 Desember 2019. Saya berada di Sulawesi Selatan memperkuat inisiatif Yayasan Sigap Kerlip Indonesia untuk menambah SEMARAK Sekolah, Madrasah, Masjid Ramah Anak untuk Indonesia Maju.Â
Kami sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Kakankemenag Maros,  Pinrang,  Takalar, menyiapkan PKS dengan  Pusat Bencana Unhas terkait SPAB dan Katana, Keluarga Kita menyiapkan Rangkul dalam KKN Tematik yang didukung APBD Sulsel. Inisiatif ini tumbuh dari Takalar dalam upaya penguatan pendidikan karakter terintegrasi dengan pencegahan dan penanganan 7 hal utama yang mengancam kelangsungan hidup anak-anak kita, yakni kekerasan dan kejahatan seksual serta perilaku salah lainnya pada anak, stunting, risiko bencana, ekstremisme dan intoleransi, Napza,  Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Pernikahan Usia Anak.Â
Potensi kami untuk kerja barengan di Forum Puspa adalah jejaring, relawan terlatih, serta upaya untuk menggerakkan sumber daya lainnya, " kata Yanti Sriyulianti. Kadis P3A Kab Maros mempersilakan KerLiP untuk menyampaikan tanggapan atas paparan hasil kajian dari Prof Ilmi, Ketua Forum Puspa Kab. Maros yang menjadi dasar pertimbangannya memilih isu pernikahan usia anak sebagai pintu masuk.
Beragam praktik baik Keluarga Peduli Pendidikan Maros sejak 2015 sampai 2019,seperti pendampingan kepada anak-anak yang berhadapan masalah hukum bersama PKBI dan Asia Foundation dan from zero to hero bersama Direktorat Bindikel Kemendikbud juga disampaikan Yanti sebagai bahan pertimbangan untuk tetap menyertakan mantan Ketua KerLiP Maros secara perseorangan atau mewakili lembaga lain yang dipimpinnya.Â
Beragam potensi yang dihimpun DP3A Kabupaten Maros mulai dariÂ
- riset oleh Prof Ilmi dari Uma dan Unika Atmajaya,Â
- Forum PAUD dan PKBM untuk menangani anak putus sekolah,Â
- pendataan anak yang terancam putus sekolah oleh PGRI,Â
- CSR dan kredit tanpa agunan dari BPD Sulselbar,Â
- jejaring Keluarga Peduli Pendidikan,Â
- pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus oleh KerLiP Maros, Â
- penanganan korban pernikahan usia anak di Desa Bontowa oleh KPI,Â
- beragam pemberdayaan perempuan oleh Sekolah Maupe,Â
- pembinaan rutin oleh Garbi kepada perempuan dan rohis,Â
- penyediaan tenaga penyuluh pembatasan penggunaan gawai dari Amal Hasan manajemen Google EC,
- Â pengasuhan positif dari STC,Â
- serta pembentukan kelompok perlindungan perempuan dan anak di 8 Kecamatan dan segera menyeluruh di 14 kecamatan, PATBM, dan konseling di Puspaga.
Seluruhnya menjadi modal kuat untuk DP3A Kabupaten Maros menjadi yang terdepan dalam membangun mekanisme perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan hal-hal lain yang mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan perempuan dan anak.
Semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H