Hari ini kita menyambut gembira empat program pokok kebijakan pendidikan "merdeka belajar" yang dicetuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019: Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar". Â Program yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi ini benar-benar menunjukkan kesungguhan Kemendikbud untuk memartabatkan guru dan menegakkan otonomi sekolah. Namun demikian, kita perlu waspada. Quo Vadis Pendidikan Keluarga.Â
Kehadiran Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (bindikel) di Kemendikbud pada periode pemerintahan Jokowi-JK memberikan pijakan yang tepat dalam memperkuat keterikatan sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam penguatan pendidikan karakter peserta didik. Sasaran program bindikel yang fokus kepada keluarga dengan anak usia sekolah berhasil mendorong peningkatan efektivitas partisipasi keluarga di pendidikan dalam 3 tahun terakhir.Â
Saat ini sekolah di berbagai daerah mulai menerapkan ajaran Ki Hajar Dewantara yang bertumpu pada harmonisasi ketiga pusat kekuatan pendidikan ini. Misalnya, inovasi MeSRA Bertuah (Mewujudkan Sekolah Ramah Anak Bersama Masyarakat, Orangtua, dan Sekolah) Â di Deli Serdang, ribuan peserta yang mengikuti seleksi Sekolah Sahabat Keluarga, dan puluhan ribu satuan pendidikan yang mau menuju Sekolah Ramah Anak di seluruh Indonesia. Ketiga inovasi tersebut berupaya menerapkan konsep Tri Pusat Pendidikan dalam upaya penguatan pendidikan karakter.
Tanpa mengurangi kegembiraan kita menyambut empat program pokok kebijakan pendidikan "merdeka belajar", kita dorong agar kebijakan Guru Penggerak-nya Mendikbud benar-benar memperkuat Tri Pusat Pendidikan. Guru Penggerak mengisyaratkan bahwa guru tak mungkin sendirian mendidik anak di sekolah. Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter yang akan menjadi pengganti Ujian Nasional pada 2021 sebagai salah satu program pokok tersebut niscaya tidak akan berarti apapun tanpa pembinaan pendidikan keluarga yang terprogram, masif, dan terstruktur.Â
Pendidikan keluarga berbasis sekolah yang menjadi fokus Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga perlu diperluas dan diperkuat seiring dengan kebijakan Guru Penggerak dan Merdeka Belajar. Â Sehingga penguatan pendidikan karakter peserta didik tidak menjadi beban bagi guru saja tapi dilakukan oleh ketiga pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tentu saja kedua kebijakan tersebut, baik 'merdeka belajar' maupun 'guru penggerak' harus dijamin berpihak pada anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI