Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mendorong SRA/MRA adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Kepada Mendikbud dan Menteri Agama

29 Agustus 2019   13:19 Diperbarui: 29 Agustus 2019   14:34 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu orangtua peserta didik di SMPN 3 Tanjung Morawa, salah satu sekolah MeSRA Bertuah Kab Deli Serdang menyerahkan sumbangan pot bunga untuk membantu sekolah lebih asri.

Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari 2 tahun sekali menjadi sekali per tahun pada masa pemerintahan Jokowi JK mendorong komitmen pemerintah kota/kabupaten/provinsi untuk memperbanyak Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu indikator KLA. "Pada Agustus 2019 ini, Sekber SRA sudah menerima laporan 22.178 satuan pendidikan dikukuhkan melalui SK SRA oleh 247 pemerintah kab/kota di 34 provinsi, "kata Elvi Hendrani, Asdep Pemenuhan Hak Anak Atas Pemdidikan, Kreativitas, dan Budaya Kempppa.

Komitmen Presiden Jokowi untuk memastikan tersedianya sistem perlindungan anak secara partisipasif termasuk di satuan pendidikan mendorong saya untuk membantu Elvi menyusun petunjuk teknis SRA bersama 16 Kementerian/Lembaga yang memiliki kegiatan di satuan pendidikan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Indonesia adalah salah satu komitmen Presiden Jokowi untuk melindungi warga negara pada usia anak di satuan pendidikan. Dalam Inpres Germas tersebut, Presiden menginstruksikan kepada:

3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk :


a. meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak;


b. meningkatkanvkegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan


c. meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup sdhat.


4. Menteri Agama ( Menag) untuk :


a. melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin serta mendorong pelaksanaan kegiatan rumah ibadah bersih dan sehat;


b. memperkuat fungsi Pos Kesehatan Pesantren dan Upaya Kesehatan Madrasah dan mendorong madrasah sebagai KTR dan Madrasah Ramah Anak; dan


c. meningkatkan k
egiatan aktivitas fisik/olahraga di madrasah dan penyediaan sarana sanitasi madrasah.

sra-mei-27-1024x438-1-5d67701d0d82306b763e8873.jpg
sra-mei-27-1024x438-1-5d67701d0d82306b763e8873.jpg
Peta penyebaran 16.880 SRA pada Mei 2019. 

Saya bersama sahabat serta mitra KerLiP di kementerian/daerah/lembaga masyarakat/instansi lainnya  berupaya membangun gerakan SRA dengan cara sederhana. 

"SRA sebagai rumah besar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan memudahkan satuan pendidikan untuk berkomitmen mulai dari potensi yang sudah ada, "kata Elvi Hendrani menambahkan

Cukup dengan mendeklarasikan MAU menuju SRA membentuk serta menetapkan Tim SRA di satuan pendidikan masing-masing, maka pemerintah kota/kabupaten/provinsi tak perlu ragu untuk menerbitkan SK SRA dan mendorong semua unit pelayanan publiknya membantu satuan pendidikan tersebut agar Mampu melengkapi 6 komponen utama SRA secara bertahap.

Selengkapnya tentang 6 komponen utama SRA sila klik link ini Https://sekber-sra.com

Kempppa bersama KerLiP akan kembali mendorong warga satuan pendidikan melaksanakan kampanye  "Sehari Belajar di Luar Kelas Menuju Sekolah/Madrasah Ramah Anak" pada 7 November 2019.  Kampanye ini silaksanakan serentak di seluruh dunia.

Momentum yang tepat bagi semua warga satuan pendidikan menanamkan kebiasaan baik, melaksanakan inovasi dan implementasi satuan pendidikan aman bencana, perilaku hidup bersih dan sehat adaptasi perubahan iklim, penanaman budi pekerti, beraktivitas di luar dengan permainan tradisional,  literasi, dan mendeklarasikan SRA dalam upaya Penguatan Pendidikan Karakter.

Mendikbud dan Menag seharusnya tak perlu ragu lagi menjalankan Instruksi Presiden untuk mendorong SRA dan MRA. Di penghujung pemerintahan Jokowi-JK, Mendikbud dan Menag perlu menunjukkan komitmen yang kuat  dengan menerbitkan Norma, Standar, Prosedur , dan Kriteria  SRA dan memasukkan target pencapaiannya dalam renstra pendidikan nasional. Kemudian mendorong terlaksananya kampanye global "Sehari Belajar di Luar Kelas Menuju Sekolah/Madrasah Ramah Anak" di setiap sekolah, madrasah, dan lembaga PAUD pada 7 November 2019.

Salam SRA! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun