Mohon tunggu...
yanti elisyah
yanti elisyah Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Pamulang

Mahasiswa jurusan Akuntansi Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hitungan Pajak Baru Pakai TER PPh 21

9 Maret 2024   16:08 Diperbarui: 9 Maret 2024   16:11 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: Aturan PPh Pasal 21. (Tangkapan layar instagram @ditjenpajakri)Aturan PPh Pasal 21. (Tangkapan layar instagram @ditjenpajakri)

Implementasi tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Dikutip dari akun Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri di Instagram, Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

"Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru," tulis Ditjen Pajak. Adapun, dasar perhitungan PPh 21 mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, kemudian, tarif efektif rata-rata harian dan bulanan.

Menurut Ditjen Pajak, hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinilai tidak akan membebankan para pegawai. DJP mengatakan bahwa implementasi perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghitungan.

"Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (29/1/2024).

Lantas bagaimana pengenaan TER pada pajak gaji karyawan?

Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam UU PPh, Dwi menuturkan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dalam aturan ini, menurut Dwi, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

"Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja," paparnya.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Mengapa penggunaan metode TER ini membuat gaji turun?

Merujuk pada Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disebutkan tidak ada pajak baru atau tambahan beban baru dalam pengenaan PPh atas wajib pajak orang pribadi dengan skema TER. Skema penghitungan itu hanya meringkas tahapan penghitungan yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan yang besarannya dikategorikan berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan.

Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. Penghitungan normal atau selain menggunakan metode TER ini ialah penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk memperoleh nilai pajak neto setahun.

Setelah itu, baru dikurangi dengan pendapatan tidak kena pajak, untuk memperoleh nilai penghasilan kena pajak setahun. Penghasilan kena pajak itulah yang baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh supaya mendapatkan nilai PPh terutang setahun. Dan setelahnya dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari-November untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun