Mohon tunggu...
yanti elisyah
yanti elisyah Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Pamulang

Mahasiswa jurusan Akuntansi Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mahfud Ungkap Modus Pengusaha Palsukan Impor Emas 3,5 Ton Demi Hindari Pajak

8 Desember 2023   14:42 Diperbarui: 8 Desember 2023   15:09 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton. Mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo menambahkan bahwa kasus ini akan diusut oleh Bareskrim Polri setelah rapat koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Bareskrim Polri. Namun, hingga kini tak ada perkembangan signifikan dari Ditjen Bea dan Cukai dalam pengusutan transaksi.

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah demi mencegah kasus palsukan impor emas dan menjaga integritas ekspor-impor di negara.

Kasus ini masih sedang berlangsung, dan dampak hukum yang mungkin dihadapi pengusaha SB akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Oleh: Eka Nurmayanti, Dyah Ayu Guritno, Yanti Elisyah, Ibu Wiwi Mahwiyah S.E, M.M. Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun