Pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton. Mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.
Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo menambahkan bahwa kasus ini akan diusut oleh Bareskrim Polri setelah rapat koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Bareskrim Polri. Namun, hingga kini tak ada perkembangan signifikan dari Ditjen Bea dan Cukai dalam pengusutan transaksi.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah demi mencegah kasus palsukan impor emas dan menjaga integritas ekspor-impor di negara.
Kasus ini masih sedang berlangsung, dan dampak hukum yang mungkin dihadapi pengusaha SB akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
Oleh: Eka Nurmayanti, Dyah Ayu Guritno, Yanti Elisyah, Ibu Wiwi Mahwiyah S.E, M.M. Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H