Menurut laporan berita, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen impor emas sebanyak 3,5 ton guna menghindari pembayaran pajak. Â Modusnya adalah mengkondisikan emas batangan impor untuk diubah menjadi perhiasan yang telah diekspor. Â Kasus tersebut sedang didalami Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup SB PTLM.
Dalam kasus palsukan imor emas 3,5 ton, bukti awal transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun telah ditemukan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kasus ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan perusahaan Siman Bahar (SB), PT LM, dan perusahaan luar negeri.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh SB adalah mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor
Beberapa poin penting dalam kasus ini meliputi:
1. Emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri
Grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22.
2. Penyidik DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.Â
3. Pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM masih dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.Â
Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU.
Kasus ini telah diusut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masih sedang diinvestigasi.
Dampak hukum yang dihadapi pengusaha SB dalam kasus palsukan impor emas 3,5 ton meliputi:
Penyelidikan dan penyidikan oleh otoritas terkait, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak.