Mohon tunggu...
YANTI
YANTI Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 4 SUKAMANAH

Guru SDN 4 Sukamanah Kota Tasikmalaya. Bergabung di KPPJB dan kompasinana.com. Mempunyai hobi membaca dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Penyusunan Ijazah Sekolah Dasar

1 Juni 2023   21:27 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:31 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo kompasianer.Bagaimana Kabarnya?Semoga semuanya dalam keadaan sehat walafiat.

Dipenghujung bulan Mei, pada hari Selasa, Tanggal 30 Mei 2023 penulis mengikuti kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah. Sebelumnya penulis mendapat chat lewat whatsapp dari Bu Neni selaku guru kelas VI.

"Assalamu'alaikum, Neng hari ini rapat Sosialisasi Penulisan Ijazah di Eks UPT pukul 08.00"

Walau kaget, tak urung segera kuketik chat balasan.

"Baik, Bu, terima kasih atas informasinya !"

Bertempat di EKS UPT, yang beralamat di jalan cigeureung ,  Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kegiatan Sosialisasi Penulisan Ijazah dilaksanakan. Tepat pukul 09.30 kegiatan dibuka oleh ibu pengawas bina Hj. Saodah, S.Pd, M.Pd. dengan membaca basmallah bersama-sama.

Dalam sambutannya ibu pengawas bina tak lupa mengingatkan untuk terus bersikap disiplin dalam segala hal, terutama disiplin waktu. Apalagi dalam penulisan ijazah ini. Selain itu juga perlu dipersiapkan kesehatan fisik dan administrasi yang mendukung dalam data-data untuk penulisan ijazah seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rekap nilai, serta alat tulis yang diperlukan.

Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. " Demikian yang disampaikan ibu pengawas bina Hj. Saodah, S.Pd, M.Pd. sebagai Narasumber.

Materi selanjutnya  tentang juknis ijazah dilanjutkan oleh ibu Hj. Dede Farida, S.Pd., M.Pd. Juknis Ijazah tahun 2023 berdasarkan peraturan kepala  Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendiidkan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK) Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun Pelajaran 2022/2023. Juknis Ijazah adalah panduan yang berisi aturan dan pedoman tentang bagaimana ijazah harus diterbitkan, termasuk bagaimana pengolahan nilainya.

Berikut keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan blangko ijazah Sekolah Dasar yang disampaikan oleh ibu Hj. Dede Farida, S.Pd., M.Pd. diantaranya:
1) Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
4) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kode, Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan pulau.
5) Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk ijazah dalam negeri,
6) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
7) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atauIjazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
8) Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu  atau wali siswa pemilik ijazah.
9) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
10) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
12) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk ijazah dalam negeri.
13) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang teridiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
14) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP).
15) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
16) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

Ibu Hj. Dede Farida, S.Pd., M.Pd. juga menjelaskan Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah Sekolah Dasar, sebagai berikut.
1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
3) Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
4) Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
5) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7) Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh satuan Pendidikan  Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Angka 6 ditulis dalam skla 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma.
9) Angka 7  diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka d belakang koma.
10) Angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11didisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ijazah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun