(2) Untuk mendapatkan kuota haji reguler uang minimal yang ada di tabungan haji yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-
(3) Jika tabungan haji sudah mencapai Rp. 25.000.000,- jamaah bisa mendatangi pihak bank untuk proses pendaftaran atau mendapatkan kuota haji. Biasanya bank akan memberikan formulir pendaftaran haji yang harus diisikan oleh jamaah. Jamaah juga sebaiknya membawa materai karena ada formulir yang harus ditandatangani di atas materai. Jika tidak membawa bisa beli di bank langsung. Pihak bank akan membantu proses pendaftaran haji secara online dan akan memberikan bukti debit tabungan pembayaran DP (dana pertama) haji.
(4) Setelah proses bank selesai, jamaah selanjutnya bisa mendatangi kantor kementrian agama daerah sesuai dengan KTP domisili dengan membawa slip bukti pembayaran dari bank, Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, dan Foto Copy Akte kelahiran/Ijazah/surat nikah.
(5) Dikantor kementrian agama, jamaah menyerahkan dokumen-dokumen yang dibawa pada poin 4. Petugas kementrian agama akan mencockan data jamaah dan melakukan photo jamaah langsung.
Demikian informasi tahapan-tahapan pendaftaran ibadah haji tahun 2024. Semoga bisa memberi manfaat untuk jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H