Mohon tunggu...
YANTI
YANTI Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru Fisika SMA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

6 Januari 2025   15:02 Diperbarui: 6 Januari 2025   15:22 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

(2) Untuk mendapatkan kuota haji reguler uang minimal yang ada di tabungan haji yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-

(3) Jika tabungan haji sudah mencapai Rp. 25.000.000,- jamaah bisa mendatangi pihak bank untuk proses pendaftaran atau mendapatkan kuota haji. Biasanya bank akan memberikan formulir pendaftaran haji yang harus diisikan oleh jamaah. Jamaah juga sebaiknya membawa materai karena ada formulir yang harus ditandatangani di atas materai. Jika tidak membawa bisa beli di bank langsung. Pihak bank akan membantu proses pendaftaran haji secara online dan akan memberikan bukti debit tabungan pembayaran DP (dana pertama) haji.

(4) Setelah proses bank selesai, jamaah selanjutnya bisa mendatangi kantor kementrian agama daerah sesuai dengan KTP domisili dengan membawa slip bukti pembayaran dari bank, Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, dan Foto Copy Akte kelahiran/Ijazah/surat nikah.

(5) Dikantor kementrian agama, jamaah menyerahkan dokumen-dokumen yang dibawa pada poin 4. Petugas kementrian agama akan mencockan data jamaah dan melakukan photo jamaah langsung.

Demikian informasi tahapan-tahapan pendaftaran ibadah haji tahun 2024. Semoga bisa memberi manfaat untuk jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun