Dalam agam Islam terdapat enam rukun yang harus dijalani oleh umat Islam. Salah satu rukun Islam itu adalah ibadah haji. Ibadah haji ini dijalankan oleh umat islam bagi yang mampu. Mampu dalam segi ekonomi, mampu dalam jasmani dan rohani. Setiap tahun jutaan umat Islam dari berbagai belahan dunia berkumpul di Tanah Suci Makkah-Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.
Oleh karena keterbatasan tempat dalam menjalankan ibadah haji, maka pemerintahan Arab Saudi membatasi kedatangan jamaah haji setiap tahunnya. Negara-negara yang mayoritasnya memeluk agam Islam diberikan kuota yang lebih banyak dari negara-negara yang mayoritasnya non Muslim. Indonesia termasuk negara yang mendapatkan kuota haji yang lebih banyak dari negara-negara lainnya.
Berdasarkan keberangkatan ke Tanah Suci Makkah, kuota haji di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis yaitu :
1) Kuota Haji Reguler
 Haji reguler diselenggarakan oleh kementrian agama indonesia. Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji ini disebut dengan PPIH. PPIH ini berada di bawah kementrian agama masing-masing daerah. Biaya pendaftaran haji reguler ini paling murah dibandingkan dengan kuota haji plus ataupun kuota haji furoda. Oleh karena itu daftar tunggu  keberangkatan haji reguler ini sekitar 20 tahun sampai 30 tahun.
2) Kuota Haji Plus
Proses pendaftaran haji plus sama dengan haji reguler melalui kementrian agama. Namun panitia penyelenggaraan ibadah haji plus ini dikelola oleh agen-agen travel swasta yang terdaftar resmi di kementrian agama. Biaya pendaftaran haji plus ini biasanya dua kali lipat dari biaya haji reguler. Oleh karena itu daftar tunggu keberangkatan haji plus ini lebih singkat dari haji reguler yaitu sekitar 5 tahun sampai 10 tahun.
3) Kuota haji Furoda
Haji Furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah diluar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara. Keunggulan haji furoda ini jamaah tidak perlu mengantri lama bahkan bisa langsung berangkat. Oleh karena itu biaya keberangkatan haji furoda ini terbilang fantastik yaitu dua sampai tiga kali lipat dari biaya haji plus.
Keterbatasan biaya dalam menjalankan ibadah haji ini menjadi alasan banyaknya jamaah yang memilih kuota haji reguler. Berikut tata cara pandaftaran untuk mendapatkan kuota haji reguler tahun 2024 :
(1) Membuka tabungan haji di bank-bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). BPS-BPIH ini biasanya bank-bank syariah salah satunya yaitu BSI (Bank Syariah Indonesia). Setoran awal pembukaan rekening tabungan haji minimal Rp. 100.000,-