Mohon tunggu...
Yantho Jehadu
Yantho Jehadu Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang Musafir di Lautan Ide. Aktif menulis lepas di media massa, buletin, majalah akademik lokal, dan internet.

Selanjutnya

Tutup

Money

Merek Mendoan dan Raja Mendoan vs Lemahnya UU Merek

9 November 2015   17:17 Diperbarui: 9 November 2015   19:18 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada pertanyaan yang terus tergerus apakah semua pendaftaran merek selama ini sesuai dengan koridor hukum atau tidak (?). Mirisnya lagi, sementara masyarakat berkoar-koar terhadap polemik ini, rancangan UU Merek yang sudah diajukan pemerintah belum juga selesai dibahas oleh DPR. Padahal, banyak akademis yang mencium kelemahan UU Merek ini pada berbagai sektor.


     Di tengah persoalan tersebut, sebetulnya Ditjen HKI harus berhati-hati dengan penggunaan term merek yang bersinggungan dengan warisan budaya lokal. Hal itu karena warisan budaya dan kearifan lokal menjadi suatu harta milik intelektual yang membanggakan masyarakat daerah tertentu sehingga privatisasi yang berujung pada polarisasi sangat berisiko menyinggung perasaan masyarakat.

 Sebagai jalan keluar, ada beberapa alternatif:
      Pertama, pemerintah lokal harus mendaftarkan Mendoan di Ditjen Hak Cipta sebagai salah satu kearifan lokal agar dilindungi sebagai warisan budaya yang mana hak kepemilikkannya dimiliki oleh negara. Dengan begitu, segala urusan komersial yang mencatut unsur warisan budaya (mendoan) harus memperoleh ijin dari negara dan atau pemerintah daerah tempat warisan atau kearifan lokal tersebut berasal.


      Kedua, seandainya dihibahkan oleh Fudji Wong, pemerintah lokal dapat mendaftarkan Mendoan sebagai Indikasi Geografis tetapi tidak dapat didaftarkan sebagai merek (lihat penjelasan di atas). Dengan begitu, kata mendoan tidak dapat lagi digunakan sebagai merek karena indikasi geografis dan merek dipayungi oleh UU yang sama. Berhubung UU Merek menganut sistem first to file atau pemberian hak merek untuk pendaftar pertama tanpa mempertimbangkan siapa pencipta terdahulu, maka merek yang sama untuk pendaftar berikutnya pasti ditolak permohonannya.

Dengan pendaftaran indikasi geografis, mendoan (nama dan produknya) akan dilindungi secara hukum sehingga hanya masyarakat yang berada atau berasal dari wilayah yang ditandai sebagai daerah indikasi geografis yang berhak memproduksi dan menjual mendoan. Sayangnya, Indikasi Geografis memberikan hak ekslusif kepada kelompok masyarakat tertentu sehingga kelompok masyarakat lain yang mungkin saja bisa membuat mendoan tidak dapat memproduksi dan menjualnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun