Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Kapasitas Pimpinan Dalam Upaya Pengentasan Marwah KPK

19 Desember 2024   07:12 Diperbarui: 19 Desember 2024   07:12 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Integritas level ke tiga adalah The Third Class Honor Degree of Integrity. Aparat pemerintah yang berada di kelas ini, dengan agak rikuh bersedia  menerima semua bentuk pemberian dari masyarakat yang dilayaninya. Namun dengan catatan bahwa  pemberian itu bersifat sukarela  tanpa didahului permintaan dari sang birokrat.

Adapun kelas ke 4 adalah Less Integrity Class. Integritas kelas empat dimiliki oleh para birokrat yang selalu meminta imbalan  untuk setiap pekerjaan yang dilakukannya. Jika anggota masyarakat  tidak mampu memenuhi permintaannya maka jangan harap anda akan dilayaninya dengan baik.  Jadi ibarat kuliah mereka sebenarnya failed atau gagal sehingga tidak mendapat degree.

Kelas integritas tingkat lima atau nomor dua dari bawah adalah Unintegrity Class. Integritas kelas lima dimiliki oleh aparat pemerintah yang selalu meminta imbalan dan sekaligus menentukan nominal untuk setiap pekerjaan yang mestinya sudah menjadi tanggung jawabnya.    Tapi bagaimanapun kelas lima ini masih lebih bagus dari pada  kelas enam. Meskipun selalu minta imbalan disertai nominalnya tetapi mereka tidak akan mengeluarkan surat izin (pertambangan misalnya) jika hal tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.

Yang terakhir adalah kelas Anti Integrity Class atau kelas Wani pira. Bila anda berada dikelas ini maka anda sebetulnya tidak layak menjadi seorang birokrat. Betapa tidak, abdi Negara pada level ini tidak segan-segan melanggar undang-undang demi mendapatkan sejumlah materi. Masih adakah petinggi birokrasi kita yang duduk dalam Anti Integrity Class ini ?!  Berbagai kasus  korupsi oleh para petinggi yang justru semakin marak akhir-akhir ini menunjukan secara jelas bahwa jumlah pejabat tuna integritas ini masih cukup banyak.

           

III.        KONDISI KPK SAAT INI

Sebelum KPK memecat puluhan pegawai dan penyidik senior pada akhir 2021, dengan dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Lembaga anti rasuah ini secara konsisten dinilai lebih terpercaya dari pada kejaksaan agung dan kepolisian. Tingkat kepercayaan kepada KPK terjun bebas dari 85 persen pada tahun 2018 menjadi hanya 70 persen tahun ini. Kemerosotan itu semakin diperparah oleh satu ironi yang belum pernah terjadi di negara manapun, penetapan seorang panglima komisi pemberantas korupsi sebagai tersangka kasus pemerasan pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023. Padahal tahun sebelumnya wajah KPK sudah tercoreng, oleh seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa oleh dewan pengawas atas dugaan gratifikasi memutuskan untuk mengundurkan diri sehingga terbebas dari pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dewas KPK merasa tidak berhak untuk melanjutkan pemeriksaan karena yang bersangkutan bukan lagi anggota KPK. Sementara itu dari penjelasan saksi mahkota pada sidang kasus korupsi mantan mentan RI, SYL, diketahui seorang pimpinan KPK lainnya telah berkomunikasi dengan SYL. Ada lagi seorang pimpinan KPK lain yang dilaporkan ke Dewas karena penyalahgunaan wewenang tetapi tidak terima kemudian yang bersangkutan melaporkan kan salah satu anggota Dewas ke PTUN. Jadi 80 % pimpinan KPK 2019-2014 diduga bermasalah sehingga KPK tidak mampu lagi menunaikan tugasnya dengan baik. Hal ini bahkan diakui oleh Alexander Marwata yang sudah 8 tahun menjadi KPK, bahwa KPK telah gagal total melaksanakan misi mulyanya memberantas korupsi.

Begitulah akhirnya publik menghukum KPK dengan sangat keras, mereka memberikan kepercayaan lebih tinggi kepada kejaksaan agung dan Polri, 2 lembaga yang mestinya dibimbing oleh KPK untuk melaksanakan penindakan kasus korupsi dengan lebih efektif. Intinya marwah KPK telah hancur berantakan.

IV.       KONDISI KPK YANG DIHARAPKAN

Seperti telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan Undang-undang pembentukan KPK disebabkan oleh belum efektifnya kejaksaan agung dan polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Disamping itu KPK merupakan satu-satunya Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mensupervisi kejaksaan agung dan Polri khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Tambahan lagi KPK adalah Lembaga penegak hukum extra ordinary yang bertanggung jawab untuk memberantas extra ordinary crime. Memperhatikan beberapa keistimewaan tersebut, maka kedepan haram hukumnya kepercayaan masyarakat kepada KPK lebih rendah dari pada kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan agung dan Polri seperti yang saat ini terjadi.

Untuk mencegah terjadinya ironi tersebut diatas maka manajemen reward and punishmen serta zero toleransi terhadap penyimpangan sekecil apapun harus diterapkan dengan zakelick dan tidak pandang bulu. Pimpinan dan staf KPK haruslah terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki dosa lama atau dosa laten yang sewaktu-waktu terungkap dipermukaan. Dosa laten ini merupakan celah dimana seorang tersangka korupsi bisa menyerang balik terhadap yang bersangkutan. Dengan demikian KPK harus bersih-bersih, SDM yang masih bisa diperbaiki dipertahankan sedangkan yang sudah rusak parah dibuang saja. Toh masih banyak orang baik-baik yang ingin bergabung dengan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun