Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pasang Surut Relasi Forensik dan Penyidikan POLRI

10 Februari 2023   06:15 Diperbarui: 10 Februari 2023   06:41 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisa jadi puncak pencabaran prinsip prinsip forensik oleh penyidik adalah peristiwa terbunuhnya seorang anggota Polri Bernama Brigadir Nofriansah Joshua Hutabarat di rumah dinas komandannya sendiri (Irjen Pol.Ferdi Sambo, yang waktu itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri) pada hari Jum'at sore tanggal 8 Juli 2022. Kasus itu sempat tersimpan rapat dan baru diketahui publik tiga hari berikutnya. Yakni Ketika kabagpenum Divhumas Polri melakukan press release, diikuti Kapolres Metro Jaksel hari berikutnya dan dikuatkan oleh penjelasan ketua harian Kompolnas. Ketiga petinggi dan mantan petinggi Polri ini secara kompak dan detail menjelaskan bahwa yang terjadi adalah tembak menembak antara korban dengan bharada Richard Eliezer, karena korban diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Komandan.

Dijelaskan bahwa korban telah melakukan penembakan sebanyak 7 kali tanpa satu pelurupun yang mengenai sasaran dan Richard membalasnya dengan 5 tembakan yang keseluruhannya tepat. Dalam jumpa pers juga disebutkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara ilmiah, meskipun tidak sebijipun barang bukti yang ditampilkan di depan publik. Secara forensik, seseorang yang telah melakukan penembakan, pada tangannya pasti ditemukan sisa bubuk mesiu.

Kasus yang menyita perhatian publik itu kini sudah disidangkan bahkan tinggal menunggu sidang penjatuhan vonis terhadap para terdakwa. Kita semua berharap bahwa proses sidang peradilan yang menyeret banyak perwira bahkan perwira tinggi Polri, karena didakwa telah melakukan Obstruction of Justice ini akan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tadinya publik berharap banyak bahwa kasus Ferdi Sambo membuat penyidik Polri lebih berhati-hati lagi namun kenyataan sering tidak sesuai dengan harapan. Kasus berikutnya yang tidak kalah membuat publik mengernyitkan kening bahkan memicu kemarahan netizen adalah penersangkaan korban mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra yang meninggal dunia setelah dilindas oleh mobil milik AKBP (Purn) Eko Setyo Budi Wahono pada kamis malam tanggal 6 Oktober 2022. Menanggapi protes keras penasehat hukum almarhum yang didukung penuh oleh Publik terkait berbagai kejanggalan proses lidik dan sidik laka lantas tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menggelar jumpa pers di Polda Metro pada Jum'at 27 Januari 2023.

Perwira menengah senior itu dengan lugas menjelaskan bahwa penyidikan kecelakaan telah dilaksanakan secara ilmiah. Berdasarkan keterangan rekan korban, kecepatan sepeda motor Hasya pada waktu kejadian adalah 60 km/jam sementara Mobil milik Eko hanya berkecepatan 30 km/jam. Bagaimana mungkin penentuan kecepatan kendaraan bermotor hanya berdasarkan penjelasan saksi, meskipun saksi tersebut adalah teman korban yang tidak mungkin menyudutkan almarhum. Sementara itu kecepatan mobil 30km/jam tidak disebutkan sumbernya dari mana. Secara forensik perkiraan kecepatan kendaraan ditentukan dengan analisis terhadap bekas pengereman dan bekas kerusakan fisik lainnya yang ada pada kendaraan yang terlibat.

Pengabaian terhadap forensik semakin nyata ketika dilangsungkan rekonstruksi ulang. Terjadi penggantian cat mobil barang bukti yang tadinya berwarna hitam menjadi putih. Protes publik terhadap kasus "perusakan" barang bukti ini ditanggapi dengan enteng oleh Dirlantas bahwa Eko mengganti cat mobil karena kasus telah di SP 3 . Untungnya Polda Metro Jaya membentuk tim khusus pencari fakta dan akhirnya mengakui kesalahan dan ketidak-profesionalan proses penyidikan dan menghapus status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum.

Terakhir, kasus tabrak lari yang lagi lagi menyebabkan kematian korban dan diduga kuat melibatkan oknum kepolisian  terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Korban pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum'at 20 Januari 2023 itu adalah seorang mahasiswi Bernama Selvi Amalia Nuraini. Terjadi perbedaan pendapat antara Kepolisian dan pihak keluarga korban. Menurut polisi pelaku penabrakan adalah mobil Audi yang menyerobot masuk dalam konvoi kepolisian. Sementara berdasarkan proses penyelidikan  yang dilakukan oleh penasehat keluarga korban, mobil yang diduga sebagai penabrak adalah mobil kijang innova yang merupakan bagian rombongan konvoi. Polri, dalam hal ini Kapolres Cianjur dan dikuatkan oleh Kabagpenum Divhumas Polri, mengabaikan pendapat dari penasehat hukum keluarga korban ini dan serta merta memastikan bahwa penabrak adalah mobil Audi sekaligus menersangkakan pengemudinya.

Dasar kepastian dan penersangkaan itu adalah pengakuan saksi mahkota yang mendengar bunyi "dug" pada waktu mobilnya lewat di TKP. Padahal sebelum memberikan pengakuan dihadapan penyidik yang bersangkutan telah memberikan pernyataan kepada publik bahwa mobilnya tidak menabrak. Yang jadi masalah, dari perspektif forensik, adalah ketika polisi menunjukkan mobil Audi yang menurut tersangka adalah bukan mobil Audi yang pernah dikendarainya, karena nomor polisi dan model-nya berbeda. Sebelum bisa memastikan sebuah kendaraan adalah pelaku penabrakan, maka harus dibuktikan dulu ada materi dari korban yang menempel pada kendaraan tersebut. Begitu juga sebaliknya harus ditemukan adanya materi dari kendaraan penabrak yang tertinggal pada tubuh dan atau kendaraan korban.

Demikianlah, laboratorium forensik yang dibangun Polri sudah semakin banyak. Kendala jarak antara locus delicty dengan markas Laboratorium sudah bisa dikurangi. Kemudian masyarakat saat ini juga sudah semakin maju dan memahami bahwa pada hakekatnya Polri adalah pelayan mereka, karena merekalah yang membayar dan membeayai Polri termasuk dana sangat besar untuk membangun sebuah laboratorium forensik. Kiranya para pimpinan Polri perlu  mengingatkan dirinya sendiri dan anggotanya bahwa bila Polri ingin semakin Presisi dan Promoter sekaligus sejajar dengan kepolisian di negara-negara maju maka jangan pernah meninggalkan prinsip-prinsip forensik dalam semua proses penegakan hukum khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun