Melonjaknya kasus baru positif Covid 19, merendengi Hari Bhayangkara ke 75 yang jatuh pada hari ini, Kamis, tanggal 01 Juli 2021. Jika beberapa waktu  lalu kasus baru hanya berkisar 6.000 orang perhari, maka seminggu terakhir ini sudah mendekati bahkan kadang lebih dari 21.000 orang perhari. Data tertulis memampangkan bahwa penambahan kasus positif dari tanggal 13-19 Juni 2021 berjumlah 74.682, seminggu berikutnya (20 -- 26 Juni 2021) jumlah itu meroket menjadi 117.790 (Infolahta Mabes Polri, 27 Juni 2021). Berita gembiranya adalah dalam kegiatan Serbuan Vaksinasi Nasional yang diinisiasi oleh TNI-Polri pada tanggal 26 Juni 2021, dari target 1.026.056, Polri yang diback-up oleh instansi terkait telah berhasil memvaksinasi sebanyak 1.285.460 (Dashboard Serbu Covid Mabes Polri). Presiden RI, Bapak Ir.H.JOKO WIDODO sangat mengapresiasi overprestasi ini.
Begitulah, pageblug ini benar benar telah, sedang dan akan menjadi ancaman sangat serius bagi dunia dan Republik Indonesia. Jika tidak ditangani dengan sangat baik pandemi yang sudah berlangsung selama lebih dari setahun  ini kemungkinan besar akan "berhasil" memporakporandakan kondisi epoleksosbudhankam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya sebagai Lembaga Negara penanggung jawab utama keamanan dan ketertiban dalam negeri, Polri harus cancut taliwanda dan berdiri pada garda terdepan dalam setiap usaha penanggulangan covid 19.
Pada mulanya untuk menanggulangi bencana covid 19 pemerintah menyiapkan 3  strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengamanan sosial dan ketahanan ekonomi. Penanganan kedaruratan kesehatan menjadi tanggung jawab  Kementerian Kesehatan dan BNPB. Jaring pengamanan sosial dipandegani oleh Kementerian Sosial dan Kementerian pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Sedangkan survavibilitas ekonomi menjadi domain Kementerian-Kementerian yang berada dibawah komando Kementerian Koordinator Ekonomi.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanggulangan, presiden juga telah menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2020, tanggal 04 Agustus 2020. Dalam instruksi  tersebut presiden memerintahkan kepada Polri dan aparat terkait lainnya untuk melaksanakan empat tindakan : Pertama, mendukung dan mengawasi protokol kesehatan. Kedua, bersinergi dengan TNI dan Pemda untuk melaksanakan patroli. Ketiga, melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid 19. Keempat, mengefektifkan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Program PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan) dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs.LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si dan hari Bhayangkara ke 75 yang bertemakan "Transformasi Polri yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 untuk masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju" rupanya dan harus  menjadi driving force bagi seluruh anggota Polri termasuk ASN di Polri untuk bisa melaksanakan perintah perintah presiden RI dengan lebih baik.
Dalam rangka pencapaian target operasi tersebut diatas, Kapolri  telah memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk : Pertama, melaksanakan Pengetatan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM); Kedua, Penguatan 3 T (Tracing, Testing dan Treatmen); Ketiga, pendisiplinan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas).; Ke empat, Sinergitas 4 pilar (Pemerintah, TNI, Polri dan Nakes) dalam penguatan PPKM mikro. Ke lima, Gerai Vaksinasi dan ke enam, penggelaran Operasi Aman Nusa II lanjutan.
Yang patut digaris bawahi  adalah berbagai inovasi dan terobosan  yang sudah dilaksanakan oleh Irjen Pol.AGUNG SETYA IMAM EFFENDI S.Ik, SH, M.Si, Kepala Kepolisian Daerah Riau. Founder Dasboard Lancang Kuning, yang sukses menanggulangi Karhutla di wilayah Riau ini, dalam rangka menggenjot efektifitas dan efisiensi pelaksanaan perintah Kapolri, telah membagi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya menjadi 4 batalyon.Â
Masing masing batalyon dibawah komando seorang Komisaris Besar Polisi yang membawahkan kompi kompi yang dipimpin oleh para Kapolres jajaran Polda Riau, dengan  tugas utama memastikan bahwa semua perintah Kapolri dapat dilaksanakan dengan baik. Lebih dari itu Kapolda Riau, telah menyulap Mapolda Riau lama menjadi Rumah sakit sekaligus Vaksin Center yang sangat megah dan representatif. Upaya ini, termasuk pembagian paket obat bagi masyarakat yang positif Covid 19, telah menyebabkan angka positif covid di provinsi Riau yang sempat melonjak sampai lebih dari 800 perhari, saat ini menjadi sekitar 200 perhari. Keberhasilan ini juga sangat diapresiasi oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Begitulah, kalau diamati semua upaya yang dilakukan  Polri bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk menjaga kesehatan masing-masing. Sebenarnyalah bahwa pada hakekatnya tugas mendasar dari kepolisian seluruh dunia adalah,"Membimbing, mengarahkan dan memfasilitasi masyarakat sedemikian rupa sehingga mereka mampu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing masing secara mandiri dan tidak lagi membutuhkan kehadiran polisi ditengah-tengah mereka". Kemungkinan besar hanya profesi kepolisian,  yang keberhasilannya ditandai oleh hilangnya eksistensi diri. Memang jika  tidak ada lagi potensi gangguan kamtibmas, tidak ada lagi penularan Covid 19, tidak ada korupsi, pencurian,  pembunuhan, perampokan, penipuan, pemerkosaan dan pelanggaran lalu lintas maka jelas masyarakat  tidak membutuhkan kehadiran  polisi.
Seperti halnya profesi lain, maka masing-masing anggota Polri juga memiliki tingkat profesionalisme yang berbeda beda. Dalam rangka turut serta menyemarakan hari Bhayangkara ke 75, penulis mencoba mengetengahkan kelas-kelas profesionalisme anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya sebagai penjaga kamtibmas dan penegak hukum.
Kalau dicermati dari hakikat tugas polisi terdahulu maka tidak terlalu salah kalau kita mensejajarkan profesi kepolisian dengan profesi seorang guru. Oleh karenanya dalam rangka klasifikasi profesionalisme anggota polri, maka kita bisa meminjam kelas-kelas (profesionalisme) guru hasil pemikiran pak Guru J.Sumardianta dalam bukunya yang berjudul "Guru Gokil Murid Unyu" (Bentang Budaya, Jakarta, 2013) untuk levelering profesionalisme  seorang hamba hukum bernama polisi.
Polisi yang belum "tercerahkan" akan menganggap semua anggota masyarakat sebagai obyek perpolisian. Polisi kelas superior police ini sepanjang hari kerjanya mendemonstrasikan kewibawaan di  hadapan warga. Peraturan perundang-undangan ditampilkan tanpa pengolahan. Proses perpolisian diperagakan tanpa mempertimbangkan kebijakan dan kearifan budaya lokal. Warga masyarakat yang harus menyesuaikan diri dengan gaya polisi superior bukan sebaliknya. Polisi pada level ini mengganggap masyarakat hanya bisa tertib dan teratur apabila berada dibawah pengawasannya.
Mereka merasa hanya polisilah yang secara teknis-yuridis-formal memiliki otoritas  sebagai penegak hukum dan penjaga kamtibmas.  Polisi super ini bukannya memperhatikan permasalahan permasalahan yang dihadapi masyarakat tetapi malah selalu minta diperhatikan rakyat. Masyarakat dididik untuk takut melanggar peraturan apabila ada  polisi. Silakan tidak menggunakan masker, berkerumun ataupun melanggar lampu merah, sepanjang saya tidak melihat semua pelanggaran itu.
Apabila mau introspeksi diri dan belajar dari lingkungan sekitar maka polisi superior bisa meningkat menjadi polisi terpuji. Karena sudah banyak belajar dan merenung, polisi pada level ini mampu menampilkan hukum dan perundang undangan yang rumit dengan cara sederhana dan jelas sehingga mayoritas masyarakat dengan berbagai tingkat pendidikan dapat memahaminya dengan baik. Polisi terpuji mampu mengidentifikasi potensi  dari beberapa anggota/tokoh masyarakat yang bisa dipergunakan untuk mendukungnya dalam pelaksanaan tugas.Â
Dia menyadari sepenuhnya bahwa problem problem kemasyarakatan tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh polisi, sehebat apapun polisi itu. Pendek kata polisi terpuji memiliki kemampuan dan kemauan untuk menghargai manusia dan tidak menganggap manusia semata sebagai obyek perpolisian. Mereka memiliki kompetensi untuk melihat, menempatkan dan mengakui orang-orang yang dihadapi dalam pekerjaannya sebagai pribadi yang utuh. Sebagai individu-individu yang harus dilindungi, diayomi dan dilayani.
Polisi terpuji mampu mempengaruhi masyarakat agar mematuhi 5 M bukan karena dilihat oleh polisi tetapi memang menyadari sepenuhnya itu adalah ihtiar untuk terhindar dari tertular covid 19.
Apabila polisi terpuji mampu meningkatkan profesionalismenya maka dia akan mencapai level tertinggi yakni sebagai polisi hebat, the great police atau kalau memakai kosa kata gaul kekinian, polisi gokil. Â Polisi gokil adalah polisi yang menginspirasi dan sudah selesai dengan dirinya sendiri. Segala olah kerja, olah pikir dan olah hati yang dilakukannya adalah dalam rangka mendidik, membimbing, mengarahkan, memfasilitasi masyarakatnya agar mampu menggali segala potensi yang dimiliki sedemikian rupa sehingga menjadi masyarakat yang secara mandiri bisa menjaga tegaknya hukum dan ketertiban di lingkungannya masing masing. Ya polisi gokil adalah polisi yang berhasil membuat masyarakat tidak lagi membutuhkan kehadirannya.
Bagi pimpinan Polri level Kapolres ke atas, mencapai maqom polisi Gokil adalah sebuah keharusan. Pada saat yang sama dia harus memahami dimana posisi profesionalisme masing-masing anggotanya. Kemudian yang bersangkutan juga berkewajiban untuk mengelola kapasitas kepemimpinannya-nya untuk menaikan kelas seluruh anggotanya paling tidak ke kelas polisi terpuji.
Penulis yakin jika sebuah kesatuan mampu menekan populasi superior police, maka kesatuan itu akan sukses menjalankan tupoksinya, baik dalam penaggulangan covid 19 maupun dalam menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum.
Dhirgahayu Hari Bhayangkara ke 75. Jayalah Polisi Indonesia, jayalah NKRI !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H